Pj Wali Kota Bima Ingatkan Dampak Buruk Penangkapan Ikan dengan Cara yang Merusak

Dalam forum ini, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum mengingatkan dampak negatif buruk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Dok.Diskominfotik Kota Bima
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima H Mohammad Rum (dua dari kanan) bersama Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi (tengah) menghadiri rapat koordinasi (Rakor) forum penanganan penangkapan ikan yang merusak, di Marina Inn Hotel, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima H Mohammad Rum bersama Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi menghadiri rapat koordinasi (Rakor) forum penanganan penangkapan ikan yang merusak, di Marina Inn Hotel, Kamis (22/2/2024).

Rakor ini juga dihadiri Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Dirpolairud Polda NTB, serta para kepala desa di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Dalam forum ini, Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum mengingatkan dampak negatif buruk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Aksi ini masih marak terjadi di wilayah perairan Pulau Sumbawa. Menurutnya, cara-cara semacam ini dinilai merusak ekosistem.

"Kita perlu ikhtiar bersama untuk mewujudkan serta menjaga ekosistem laut dari ancaman ulah tangan manusia," tegasnya.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Tinjau Potensi Ekonomi di Perairan Teluk Bima dan Pelabuhan Laut Kota Bima

Ia melanjutkan, di Kota Bima nelayan mayoritas berada di Kelurahan Kolo. Perekonomian masyarakat Kota Bima juga banyak bergantung pada sektor kelautan.

Karena itu, menjaga dan melindungi ekosistem perairan kelautan sangat penting demi menjaga keberlangsungan mata pencarian warga.

Mohammad Rum menekankan, upaya menjaga kelestarian sumber daya wilayah kelautan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

"Stop pengeboman ikan dengan cara ilegal, karena akan merusak biota laut," pintanya.

Sementara itu, Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi dalam pertemuan itu menegaskan, selain merusak ekosistem laut, ancaman pidananya juga jelas akan diberikan kepada pelaku perusak.

Di sisi lain, menangkap ikan menggunakan bom dapat mengancam keselamatan jiwa dari para nelayan.

"Langkah dan tindakan tersebut dapat diminimalisir sekecil mungkin, agar kekayaan laut yang kita miliki terjaga, sehingga dapat dinikmati generasi yang akan datang," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved