Akademisi Soroti Posisi Gita Ariadi Sebagai Sekda Provinsi NTB Usai Terima SK Perpindahan Tugas

Dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. H. Muhammad Ali, menyoroti posisi Lalu Gita Ariadi

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ WAWAN SUGANDIKA
ISU BIROKRASI NTB - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) Dr. H. Muhammad Ali. Ia menyoroti posisi Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. H. Muhammad Ali, menyoroti posisi Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini.

Pasalnya, Gita Ariadi hingga kini seolah enggan meninggalkan jabatan Sekda, meskipun telah menerima Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas menjadi dosen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dr. Ali, yang juga merupakan Mantan Dekan FISIPOL Ummat, posisi Gita Ariadi sebagai Sekda secara hukum administrasi sah, namun hal tersebut merupakan blunder yang dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Jika mengacu pada konteks meritokrasi birokrasi, keberadaan Gita yang masih menjadi Sekda kendati sudah berpindah tugas bukan keadilan bagi birokrasi pemerintahan.

“Karena, posisi Pak Gita saat ini dia tidak bisa mengeluarkan kebijakan seperti halnya Sekda sebelumnya, karena secara aturan dia saat ini bukan lagi seorang Sekda,” ucap Doktor Ali, Jumat (13/5/2025).

Jika posisi Gita dipertahankan karena hard copy SK dari Kemendagrinya masih belum diterima, menurutnya itu alasan yang bisa di tolerir.

Secara aturan lanjut dia, memang SK dokumen yang sangat penting itu harus diberikan secara resmi oleh pusat ke Gubernur, baru gubernur bisa merespon apa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan per undang-undangan.

“Selama satu Juni sampai hari ini memang kalau melihat di sistem administrasi, konon katanya sudah keluar SKnya dalam bentuk pdf, tapi secara hukum tata negara belum di diterima secara langsung oleh Gubernur,” sebutnya.

“Artinya di sini tinggalnya Pak Gita selaku Sekda wajar saja, tapi harus di perhatikan juga posisinya sekarang tidak bisa memberikan keputusan sebagaimana wewenangnya sebagai Sekda lagi,” lanjutnya.

Dia mendorong gunernur untuk menjalani koridor hukum yang berlaku, posisi gubernur harus tegas dalam mengambil keputusan, melihat vitalnya posisi Sekda mau tidak mau dia harus cepat menjemput SK hingga bisa menentukan langkah lanjutan apakah menunjuk Sekda devinitif, atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sembari menemukan kriteria Sekda yang cocok.

“Saya kira Gubernur harus menunggu surat resmi itu, tapi kalau bisa harus disiasati, karena kalau hal yang sifatnya administrasi dia blunder juga dia tidak bisa memposisikan Sekda dengan utuh,“ pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved