Akademisi Soroti Posisi Gita Ariadi Sebagai Sekda Provinsi NTB Usai Terima SK Perpindahan Tugas
Dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. H. Muhammad Ali, menyoroti posisi Lalu Gita Ariadi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. H. Muhammad Ali, menyoroti posisi Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini.
Pasalnya, Gita Ariadi hingga kini seolah enggan meninggalkan jabatan Sekda, meskipun telah menerima Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas menjadi dosen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Dr. Ali, yang juga merupakan Mantan Dekan FISIPOL Ummat, posisi Gita Ariadi sebagai Sekda secara hukum administrasi sah, namun hal tersebut merupakan blunder yang dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.
Jika mengacu pada konteks meritokrasi birokrasi, keberadaan Gita yang masih menjadi Sekda kendati sudah berpindah tugas bukan keadilan bagi birokrasi pemerintahan.
“Karena, posisi Pak Gita saat ini dia tidak bisa mengeluarkan kebijakan seperti halnya Sekda sebelumnya, karena secara aturan dia saat ini bukan lagi seorang Sekda,” ucap Doktor Ali, Jumat (13/5/2025).
Jika posisi Gita dipertahankan karena hard copy SK dari Kemendagrinya masih belum diterima, menurutnya itu alasan yang bisa di tolerir.
Secara aturan lanjut dia, memang SK dokumen yang sangat penting itu harus diberikan secara resmi oleh pusat ke Gubernur, baru gubernur bisa merespon apa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan per undang-undangan.
“Selama satu Juni sampai hari ini memang kalau melihat di sistem administrasi, konon katanya sudah keluar SKnya dalam bentuk pdf, tapi secara hukum tata negara belum di diterima secara langsung oleh Gubernur,” sebutnya.
“Artinya di sini tinggalnya Pak Gita selaku Sekda wajar saja, tapi harus di perhatikan juga posisinya sekarang tidak bisa memberikan keputusan sebagaimana wewenangnya sebagai Sekda lagi,” lanjutnya.
Dia mendorong gunernur untuk menjalani koridor hukum yang berlaku, posisi gubernur harus tegas dalam mengambil keputusan, melihat vitalnya posisi Sekda mau tidak mau dia harus cepat menjemput SK hingga bisa menentukan langkah lanjutan apakah menunjuk Sekda devinitif, atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sembari menemukan kriteria Sekda yang cocok.
“Saya kira Gubernur harus menunggu surat resmi itu, tapi kalau bisa harus disiasati, karena kalau hal yang sifatnya administrasi dia blunder juga dia tidak bisa memposisikan Sekda dengan utuh,“ pungkasnya.
Lalu Gita Ariadi
Sekda NTB
SK perpindahan tugas
Meritokrasi birokrasi
Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)
Usai Disorot Kejati soal Lahan di Gili Trawangan, Pemprov NTB Bentuk Satgas |
![]() |
---|
Peringati Hari Koperasi ke-78, Pemprov NTB Gelar Jalan Sehat dan Salurkan Bantuan Banjir |
![]() |
---|
UMMAT Gelar Baitul Arqam Ormawa 2025: Perkuat Ideologi, Spirit Dakwah, dan Kepemimpinan Mahasiswa |
![]() |
---|
Empati Banjir, Gubernur Iqbal Lantik Pj Sekda NTB di Panti Jompo |
![]() |
---|
Dijuluki Sekda 'Buldoser', Tugas Faozal Benahi Tata Kelola Keuangan hingga SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.