Pemilu 2024

Bawaslu NTB Imbau Pengawas Tidak Kongkalikong Ubah Hasil Hitung Suara

Apabila ada oknum Panwascam, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), maupun peserta Pemilu mendapatkan salinan hasil C1 yang sama

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tahapan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah sampai di tingkat kecamatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau agar pengawas tidak main-main saat rekapitulasi suara.

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri berharap kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk tetap menjaga integritas.

"Artinya suara orang di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 10, saat pleno juga 10. Boleh dia terjadi perubahan tapi harus jelas penyebabnya jangan seenaknya merubah," kata Hasan, Rabu (15/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Sebut 12 TPS di NTB Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Menurut Hasan, apabila ada oknum Panwascam, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), maupun peserta Pemilu maka masuk sebagai perbuatan zalim.

Ketiga pihak sama-sama mendapatkan salin C-Hasil perhitungan suara.

"Jangan aneh-aneh kongkalikong ini barang (hasil perhitungan suara) antara Panwascam, PPK dan saksi, menurut saya ini aktor kunci kalau mau hasil Pemilu bagus," kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.

Baca juga: 3 TPS di Kabupaten Bima Dibakar, Diduga Gara-gara Timses Tidak Terima Hasil Penghitungan Suara

Dia mengungkap perhitungan paling berpotensi kecurangan yakni di tingkat kecamatan.

Apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi kecurangan, yang akan diproses tentunya PPK, Panwascam dan para saksi partai.

Hasan berharap jajaran Bawaslu ditingkat kecamatan harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas bukan jadi aktor kecurangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved