Berita Bima

ASN di Kota Bima Diminta Piket Malam Selama 10 Hari saat Tahapan Pungut Hitung Pemilu 2024

Piket malam ditujukan bagi ASN Kota Bima berjenis kelamin laki-laki mulai dari kepala dinas sampai kepala bidang

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Surat Pj Wali Kota Bima mengenai ASN ronda atau sif malam saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - ASN lingkup pemerintah Kota Bima diminta untuk piket malam selama 10 hari.

Terhitung sebelum pelaksanaan pemilu mulai dari tanggal 11 hingga 20 Februari 2024.

Imbauan ini tertuang dalam
Surat Wali Kota Bima bernomor 200.2/54/II/2024 tentang Piket Pemilu 2024.

Kepala Diskominfotik Kota Bima, H Mahfud mengatakan pemberlakuan sif atau ronda malam bagi ASN di kantor masing-masing demi tercipta kondusivitas Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Catat 80 Persen TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, DPT Tidak Penuhi Syarat Hingga Politik Uang

"Semacam ronda malam lah," terangnya, Senin malam (12/2/2024).

Ia berharap lingkungan kantor aman dan damai sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," harapnya.

Sif atau piket malam ini, kata Mahfud, ditujukan kepada ASN yang laki-laki.

Sementara untuk ASN perempuan tidak diwajibkan.

Baca juga: 674 TPS di Kota Mataram Masuk Kategori Rawan di Hari Pemungutan Suara

"Mulai dari kepala dinas atau kepala bidang, bisa empat atau tiga orang," kata Mahfud.

ASN juga diminta tidak terlibat politik praktis dan seharusnya bertindak sebagai pelopor pendidikan politik.

"Pilihan kita itu hanya ada di bilik suara," pesannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved