Pemilu 2024

Antisipasi Kendala Sirekap di Wilayah Susah Internet, KPU NTB: Bisa Offline

Aplikasi Sirekap dapat digunakan secara offline maupun online sehingga diklaim tidak akan membuat kendala penghitungan suara

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Seorang warga sedang memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pencoblosan dan penghitungan surat suara KPU Kota Mataram di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Lingkungan Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Rabu (24/1/2024). Aplikasi Sirekap dapat digunakan secara offline maupun online sehingga diklaim tidak akan membuat kendala penghitungan suara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 91 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024, berada di wilayah blank spot dan 721 TPS di wilayah susah sinyal internet.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat hasil pemungutan suara.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU NTB Agus Hilman mengatakan, aplikasi Sirekap dapat digunakan secara offline maupun online.

"Untuk Sirekap Mobile di TPS ada dua modelnya online dan offline, kalau offline saat tidak ada sinyal sama sekali itu bisa digunakan," jelas Agus, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: 28 Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Bakal Nyoblos di TPS Bareng Warga

Agus mengatakan,hasil pemungutan dalam bentuk dokumen digital bisa diambil saksi partai politik maupun petugas pengawas TPS menggunakan fitur bluetooth.

KPU NTB tetap mewajibkan petugas KPPS untuk mencari lokasi yang terdapat sinyal agar bisa mengunggah file C1.

Terutama pada saat penghitungan suara sudah sampai di tingkat kecamatan, petugas diwajibkan mengunggah berkas ke Sirekap.

"Kami sudah petakan, khusus di tingkat kecamatan berdasarkan pemetaan kami tidak ada wilayah yang blind spot," lanjut Agus.

Penggunaan Sirekap diklaim tidak akan menggalami kendala saat penghitungan suara di tingkat kecamatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved