Pilpres 2024
Alasan Prabowo Batal Kampanye di Lombok Tengah: Taat Imbauan Bawaslu, Padat Jadwal
Bawaslu mewanti-wanti Prabowo untuk tidak kampanye di Lombok pada 6 Februari karena izin kampanye berlaku untuk Anies
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) NTB Faurani dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi batalnya kehadiran Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto untuk menghadiri Konser Nusantara di di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/2/2024).
"Padatnya jadwal kegiatan Capres (Prabowo). Berdasarkan hasil koordinasi terakhir dan petunjuk dari TKN, maka dengan ini, Kami sebagai panitia penyelenggara menyatakan Konser Nusantara Indonesia Maju yang akan dihadiri Pak Prabowo ditiadakan," kata Faurani, Senin (5/2/2024).
Prabowo sedianya menghadiri kegiatan Relawan Pedagang Indonesia Maju Provinsi NTB yang menggelar Konser Nusantara.
"Kami (sebagai panitia penyelenggara) menyatakan taat azaz dan aturan berdasarkan imbauan Bawaslu," kata Faurani yang juga Ketua Relawan Pedagang Indonesia ini.
Baca juga: Prabowo Subianto Batal Kampanye di Lombok Besok
Batalnya Prabowo hadir di Lombok juga berdasarkan komunikasi dengan jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN).
Sementara pada hari yang sama, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan kampanye akbar Lapangan Umum Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, di Kota Mataram.
Tim Pemenangan Daerah Anies-Muhaimin (AMIN) NTB Wahidjan mengaku pihaknya siap menggelar kampanye akbar.
"Agenda kampanye nasional putaran terakhir di NTB tanggal 6 Februari 2024," ucapnya saat dihubungi TribunLombok.com terpisah, Minggu (4/2/2024).
Dia menyebut, Anies menangkap aspirasi warga NTB mengenai agenda perubahan yang digaungkan pasangan AMIN.
Baca juga: Bawaslu RI Berjanji Akan Mengawasi Kampanye Presiden Jokowi, Ingatkan Tak Langgar Aturan
"Kami TPD AMIN sudah siap untuk kampanye AMIN di Mataram. Lokasinya di Lapangan Karang Pule Sekarbela," ucapnya.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkap pasangan calon yang mendapatkan izin kampanye akbar atau rapat umum memiliki hak waktu dan tempat.
"yang sudah konfirm itu adalah 01 kampanye di NTB pada tanggal 6 Februari 2024," ucapnya, Sabtu (3/2/2024) petang.
Dia menjelaskan, berdasarkan hal itu, maka pasangan 01 memiliki hak menggunakan waktu dan tempat di seluruh wilayah NTB untuk menggelar rapat umum.
"Artinya apabila ada pasangan calon lain yang melakukan kampanye rapat umum, maka akan ada sanksi melanggar aturan kampanye di luar jadwal," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menjelaskan, Capres lain bisa melakukan kampanye di hari yang sama dengan catatan.
"Boleh kampanye tapi bukan rapat umum. Kan masih ada metode kampanye lain, seperti rapat terbatas, pertemuan tatap muka," ucapnya.
(*)
| Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
|
|---|
| Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
|
|---|
| Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
|
|---|
| KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemuda-milenial-indonesia-dukung-prabowo-gibran_20240115_172145.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.