Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur Bantah Tudingan Tebang Pilih Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur memperingatkan tersangka agar tidak terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif (Caleg)

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bawaslu Lombok Timur koordinasi dengan kepolisian hingga kejaksaan terkait potensi pelanggaran Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menyoroti tudingan tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran Pemilu 2024.

Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur sebelumnya memberikan penilaian inkonsisten kepada Bawaslu Lombok Timur soal Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning terjerat kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Jumaidi mengatakan penetapan pelanggaran Tipilu Kades tersebut sebagai tersangka bukan tanpa alasan yang jelas.

Namun pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai kemudian terindikasi masuk delik Tipilu.

Baca juga: FKKD Lotim Minta Kades yang Terjerat Kasus Dugaan Tipilu Dibebaskan, Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Pihaknya sudah memperingatkan tersangka agar tidak terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif (Caleg).

Namun peringatan itu tak diindahkan oleh tersangka.

"Coba dia tidak ngeyel dan berhenti setelah diingatkan, pasti tidak akan ditindak ke proses Tipilu. Tapi di sana bahkan dia ikut memberi sambutan segala macam," ucap Jumaidi menjawab TribunLombok.com, Rabu (31/1/2024).

Penindakan yang dilakukan terhadap Kades Kembang Kuning sudah melewati prosedur yang sah.

"Bukan hanya Bawaslu yang menentukan. Pelanggaaran itu dikaji dulu oleh Bawaslu, lalu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu hasil itu diteruskan ke jaksa untuk penuntutan," jelasnya.

Bawaslu Lombok Timur menangani lima kasus Tipilu maupun pelanggaran terkait Pemilu lainnya.

"Sebagian direkomendasikan ke komisi ASN dan instansi terkait, sebagian lagi melalui penanganan Tipilu," demikian Jumaidi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved