Pemilu 2024

FKKD Lotim Minta Kades yang Terjerat Kasus Dugaan Tipilu Dibebaskan, Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Lalu Sujian sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) kini berbuntut panjang.

TribunLombok.com/Istimewa
Sejumlah Kades yang tergabung dalam FKKD datangi kantor Bawaslu Lombok Timur, buntut kekecewaan dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, bernama Lalu Sujian sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) berbuntut panjang.

Lalu Sujian sebelumnya didugaan kampanyekan salah satu caleg DPRD.

Koordinator Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan menyayangkan atas kasus yang dialami Kades Kembang Kuning itu.

Ditegaskannya, selama ini tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada pemerintah desa terkait peraturan Bawaslu.

Untuk itu, ia mempertanyakan sikap Bawaslu yang dinilai sepihak menetapkan Kades Kembang Kuning sebagai tersangka Tipilu.

Dia juga menyampaikan, kepala desa merupakan jabatan politik, begitupun dengan aspirasi yang disalurkan oleh wakil rakyat merupakan hak rakyat.

Baca juga: Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Nasib Oknum Kades di Lombok Barat di Ambang Persidangan

Maka sudah semestinya seorang kepala desa selaku pimpinan di desanya menerima wakil rakyat yang datang menyerahkan bantuan kepada masyarakat.

"Kami curiga, jangan-jangan Bawaslu ada persekongkolan dengan Caleg tertentu. Kenapa ada ASN maupun Caleg lain yang melakukan hal serupa justru tidak ditindaklanjuti," ucap Khairul setelah dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Terkait persoalan ini, Kepala Desa Dangger Kaspul Hadi juga berjanji akan menggeruduk kembali Kantor Bawaslu Lombok Timur

"Kami akan tutup kantor desa, kami akan bawa massa lebih banyak lagi untuk menggedor kantor Bawaslu ini jika saudara kami Kades Kembang Kuning tidak dibebaskan dari segala tuntutannya," tegasnya.

Begitu halnya disampaikan Kades Paokmotong, Suherman dan Kades Bagik Papan, H. Maydi yang mempertanyakan kerja-kerja Bawaslu.

Selaku seorang Kades yang berlatar belakang politisi, ia mempertanyakan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Dimana sesuatu yang bersifat imbauan itu dapat dilaksanakan pun juga dapat pula tidak dilaksanakan.

"Ada apa ini? jangan-jangan para komisioner Bawaslu ini bermain juga di tingkat bawah. Kami selaku kades ini jabatan politik. Dipilih oleh rakyat, jadi jangan kira kami tidak tahu apa yang Anda (Bawaslu) lakukan di bawah melalui perangkatnya," ungkapnya.

Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

Penjelasan Bawaslu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved