Pemilu 2024
FKKD Lotim Minta Kades yang Terjerat Kasus Dugaan Tipilu Dibebaskan, Pertanyakan Kinerja Bawaslu
Ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Lalu Sujian sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) kini berbuntut panjang.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Sejumlah Kades yang tergabung dalam FKKD datangi kantor Bawaslu Lombok Timur, buntut kekecewaan dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Timur diwakili Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi, Jumaidi menegaskan langkah Bawaslu menangani dugaan Tipilu sudah sesuai dengan ketentuan di Perbawaslu yang penanganannya melalui Sentra Gakkumdu.
"Apabila tidak terbukti, maka akan dihentikan," tegasnya.
Akan tetapi, untuk kasus Kades Kembang Kuning dari klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, ditemukan adanya pelanggaran Pemilu sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini pada proses persidangan di PN Selong.
"Dalam penanganan dugaan Tipilu itu. Ada syarat formil dan non formil kita lengkapi. Dan segala tahapan dan proses itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu," demikian Jumaidi.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik akan Isi Posisi 89 Pjs Kades Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Nasib Oknum Kades di Lombok Barat di Ambang Persidangan |
![]() |
---|
10 Kades dan Lurah Raih Penghargaan Paralegal Justice Award dari Kanwil Kemenkumham NTB |
![]() |
---|
4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Tengah Proses Pelanggaran Netralitas Kades Ungga yang Ikut Kampanye Caleg Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.