Pemilu 2024

FKKD Lotim Minta Kades yang Terjerat Kasus Dugaan Tipilu Dibebaskan, Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Lalu Sujian sebagai tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) kini berbuntut panjang.

TribunLombok.com/Istimewa
Sejumlah Kades yang tergabung dalam FKKD datangi kantor Bawaslu Lombok Timur, buntut kekecewaan dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Timur diwakili Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi, Jumaidi menegaskan langkah Bawaslu menangani dugaan Tipilu sudah sesuai dengan ketentuan di Perbawaslu yang penanganannya melalui Sentra Gakkumdu.

"Apabila tidak terbukti, maka akan dihentikan," tegasnya.

Akan tetapi, untuk kasus Kades Kembang Kuning dari klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, ditemukan adanya pelanggaran Pemilu sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini pada proses persidangan di PN Selong.

"Dalam penanganan dugaan Tipilu itu. Ada syarat formil dan non formil kita lengkapi. Dan segala tahapan dan proses itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu," demikian Jumaidi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved