Tata Cara Membuat Paspor Haji Lengkap dengan Daftar Syarat dan Biayanya

Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya

Dok.Imigrasi Mataram
Suasana pelayanan pembuatan paspor akhir pekan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Sabtu (28/1/2023). Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan tata cara membuat paspor haji dikutip dari laman resmi Kemenkumham NTB.

Pada dasarnya prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya.

Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan ya, sama saja jenis paspornya.

Baca juga: Cara Download Gratis Aturan dan Informasi Hukum di jdihn.go.id

Namun ada catatan penting atau ketentuan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, dimana harus memperhatikan kembali masa berlaku paspornya.

Karena apabila perjalanan ibadah haji akan dilakukan H-6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis, maka yang bersangkutan harus segera melakukan perpanjangan paspor terlebih dahulu.

Permohonan Paspor atau paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.

Syarat

Adapun sejumlah persyaratan bagi penerbitan paspor baru antara lain sebagai berikut :

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);

3. Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);

4. Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);

5. Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji

Sementara untuk penggantian paspor persyaratannya sebagai berikut :

1. Membawa Paspor Lama (asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar);

2. Copy SPPH & BPIH;

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong).

Ketentuan

Adapun Ketentuan Umum yang harus diketahui oleh calon jemaah haji antara lain:

1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.

2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.

3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan melalui M-Paspor (dapat di download di playstore) atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.

4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Biaya

Biaya permohonan paspor atau paspor untuk keperluan haji sebenarnya sama saja, nominal PNBP Tahun ini (2024) masih sama sebagai berikut :

1. Untuk permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,-

2. Untuk paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp. 650.000,- (paspor jenis ini dilengkapi chip elektronik dalam paspor nya).

3. Untuk Paspor sehari jadi sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-)

Waktu

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Hal ini berarti, jika semua dokumen yang Anda ajukan lengkap dan tidak ada masalah, Anda dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu maksimal empat hari kerja.

Namun ada beberapa hal terkait tenggat waktu terbitnya paspor yang perlu diketahui seperti :

1. Apabila antrian paspor lumayan banyak, pengambilan paspor bisa dilakukan H+7 dari tanggal wawancara dilakukan (persetujuan permohonan paspor).

2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dan juga duplikasi. Proses penerbitan paspor dalam kondisi tersebut mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama, mengingat ada prosedur tambahan yang harus dilalui.

3. Bisa saja terdapat waktu lebih lama apabila terjadi gangguan sistem terpusat yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbitan paspor.

4. Bencana alam atau hal-hal lain yang mengakibatkan penerbitan paspor terganggu

Apabila ada hal-hal yang belum jelas dan ingin di tanyakan seputar Paspor atau paspor haji, anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat di kota anda atau datang ke loket layanan terpadu di kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi anda.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved