Cara Download Gratis Aturan dan Informasi Hukum di jdihn.go.id
Berikut ini cara download aturan dan informasi hukum di Indonesia di laman jdihn.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara download aturan dan informasi hukum di Indonesia di laman jdihn.go.id.
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Anggota JDIHN terdiri dari : Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi Negeri / Swasta.
Saat ini telah tercatat sekitar 1.233 anggota yang telah terintegrasi dan 436 anggota yang belum terintegrasi dengan JDIHN.
Adapun anggota yang belum terintegrasi ini sebagian besar merupakan perguruan Tinggi Swasta yang memang belum memiliki laman situs, selebihnya adalah Lembaga Non struktural, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Papua.
Selain itu seluruh anggota yang telah terintegrasi memiliki situs tersendiri sebagai wadah untuk publikasi (upload) peraturan di masing-masing wilayahnya, baik yang memang di sediakan oleh BPHN maupun yang dibuat secara mandiri oleh anggota tersebut.
Berbagai jenis Dokumen yang tersedia dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional ini meliputi dokumen Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, Perjanjian Kerja Sama,Tingkat Perguruan Tinggi, Instrumen Internasional, Era Kolonial, Monografi, Artikel/Majalah, maupun Putusan/Yurisprudensi.
Berdasarkan jenisnya, adapun beberapa peraturan yang disediakan antara lain sebagai berikut:
1. Tingkat Pusat : yang meliputi Undang-undang Dasar Negara RI
2. Tingkat Daerah : meliputi Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Peraturan DPRD Prov/Kab/Kota, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walkota, dan Peraturan Bersama
3. Pejanjian Kerjasama : meliputi MoU dan PKS
4. Tingkat Perguruan Tinggi : meliputi Peraturan Perguruan Tinggi, Keputusan, Surat Edaran dan PKS Perguruan Tinggi
5. Instrumen Internasional : meliputi Convention, Treaty, Declaration, Protocol, Covenant, Agreement
6. Era Kolonial : meliputi Staatsblad, Osamu Seirei, Osamu Kanrei, Statuten, Zyoorei, Syuurei, Makloemat Gunseikan, Osamu Gunrei
7. Monografi : meliputi Buku hukum, naskah akademik Kemenkumham, Naskah akademik, penelitian hukum dan HAM, penulisan karya ilmiah, kompendium hukum, analisis dan evaluasi, rancangan dan Rancangan perda Provinsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.