BPHN Gelar Validasi Dokumen Hukum di Lombok untuk Meningkatkan Kualitas Data Portal JDIHN

BPHN telah mengkoordinasikan 1.664 anggota JDIHN yang terdiri dari lembaga negara, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi

Dok. Kemenkumham NTB
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selenggarakan validasi dokumen hukum pada Kamis (23/11) di Senggigi, Lombok Barat. 

TRIBUNLOMBKO.COM, MATARAM - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selenggarakan validasi dokumen hukum pada Kamis (23/11) di Senggigi, Lombok Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas data portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kepala Pusat JDIHN Nofli mengatakan BPHN telah mengkoordinasikan 1.664 anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, LPNK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Perpustakaan Hukum pada PTN dan PTS.

"Capaian kinerja pusat JDIHN per 21 November 2023 sudah berhasil mengintegrasikan 1.233 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.990 dokumen yang menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang bisa diakses semua kalangan di dalam maupun luar negeri," paparnya.

Dalam sambutannya, Nofli juga menyebutkan validasi ini perlu dilakukan sebab masih banyak pengelola JDIH dan anggota JDIHN yang belum menerapkan standar Teknis Peneelolaan JDIHN sesuai Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.

"Karena belum menerapkan standar itu lah, banyak yang belum seragam, pengolahan dokumen hukumnya serta masih banyak metadata yang kosong pada website JDIH. Maka dari itu juga pusat JDIHN perlu melakukan validasi dokumen hukum dan pembinaan untuk SDM pengelola JDIH anggota JDIHN," lanjut Nofli.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang juga hadir dalam kegiatan ini, mengatakan seluruh anggota JDIH di NTB telah terintegrasi dengan JDIHN Nasional dan tengah berupaya secara intensif untuk menggandeng Perguruan Tinggi yang mempunyai perpustakaan hukum untuk terlibat secara langsung.

Penataan database melalui JDIH ini menjadi salah satu variabel dalam penailain Indeks Reformasi Hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam roadmap Reformasi Birokrasi.

Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved