Berita Lombok Timur
Oknum Ustaz di Lombok Timur Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Mesum dengan Asisten Rumah Tangga
Warga sudah berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun hasilnya buntu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum ustaz inisial AP warga asal Desa Sukamulia Timur, Lombok Timur dilaporkan ke polisi.
Warga menduga Ap berbuat mesum dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT) inisial R yang dipekerjakanny.
Oknum ustad ini dilaporkan ke Polres Lombok Timur dengan sebanyaj
Kuasa hukum pelapor, Sayyid Mustafa Kamal menjelaskan, 33 warga setempat menyampaikan laporan ke Polres Lombok Timur pada 24 Januari 2024.
Delik laporannya yakni dugaan perbuatan zina hingga melahirkan anak di luar nikah yang dilakukan AP terhadap R yang notabene masih berstatus istri orang lain.
"Kecurigaan masyarakat itu timbul ketika isu tentang perzinahan yang dilakukan AP mencuat di tengah-tengah masyarakat pada akhir Desember 2023 lalu," ucap Sayyid Kamal, Minggu (28/1/2024).
Awalnya R dijadikan sebagai PRT pada tahun 2019 hingga 2020.
R kala itu berstatus istri orang lain yang suaminya sedang bekerja di Malaysia.
Di saat bersamaan, istri AP mengalami sakit diabetes selama bertahun-tahun.
Dalam waktu satu tahun atau tepatnya tahun 2020, R melahirkan seorang anak laki-laki yang memicu kecurigaan muncul di masyarakat.
Padahal suami R sedang bekerja di negeri jiran.
kecurigaan bertambah ketika diketahui anak R memiliki kemiripan dengan AP.
Puncaknya, pada akhir Desember 2023 perbuatan asusila AP yang juga seorang guru PNS di salah satu SD itu makin terang.
Warga kemudian berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun hingga saat ini tidak ada titik temu.
"Keinginan warga agar terduga pelaku dengan suka rela berhenti sebagai imam di masjid setempat, lantaran masyarakat meyakini bahwa AP telah melakukan perbuatan zina sehingga dianggap tidak pantas untuk menjadi imam," bebernya.
AP tidak menggubris sehingga tetap bersikukuh menjadi imam shalat jum'at.
Warga kemudian enggan melaksanakan sholat yang diimami AP.
Oleh karena itu, laporan tindak pidana tentang perzinahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 284 ayat 1 KUHP, meminta kepada Kapolda NTB maupun Kapolres Lombok Timur untuk segera memerintahkan bawahannya untuk mengambil sikap dan tindakan tegas agar segera memberhentikan sebagai imam sekaligus sebagai pengurus masjid untuk sementara waktu selama proses sedang berjalan.
"Karna selama ini masyarakat Lendang Batu merasa tidak nyaman jika ustadz AP tetap menjadi imam," tegasnya.
Sayyid mengatakan, pihaknya pun melaporkan AP ke Kepala BKPSDM dan Pj Bupati Lombok Timur.
"Jika terbukti melanggar ketentuan di atas, mohon kepada bapak Bupati Lombok Timur untuk memberikan teguran dan sanksi tegas baik secara lisan maupun tertulis kepada oknum PNS dimaksud," tutupnya.
TribunLombok.com sedang berupaya mengkonfirmasi penanganan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Oesman.
(*)
Wabup Lombok Timur Edwin Akui Pengangguran Cukup Tinggi, 2,5 Persen dari Total Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Pelajar di Lombok Timur Hindari Tabrakan dengan Truk, Motor Nyungsep ke Sungai |
![]() |
---|
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.