POPULER LOMBOK: Gubernur NTB Diguat Rp12 Miliar - Viral Rektor UM Bima Keroyok Mahasiswanya

Berita populer Lombok mulai Gubernur NTB didugat oleh Hotel Katara Gili Trawangan hingga viral rektor UM Bima hajar mahasiswanya.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase TribunLombok
Berita populer Lombok mulai Gubernur NTB didugat oleh Hotel Katara Gili Trawangan hingga viral rektor UM Bima hajar mahasiswanya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berita populer Lombok dimulai dengan Hotel Katara Gili Trawangan menggugat perdata wanprestasi Gubernur NTB senilai Rp12 miliar.

AlasannyaPemprov NTB dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas 2.200 meter persegi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Gugatan materiil itu terdiri dari hilangnya nilai pemanfaatan baik itu pendapatan secara biaya operasional hotel yang tidak dapat beroperasi selama masa perjanjian.

Kemudian ada profil dari HM Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur.

Purnawirawan TNI tersebut digadang-gadang menjadi tokoh Pulau Lombok yang berpotensi maju di Pilgub NTB 2024.

Sukiman Azmy memiliki rekam jejak dan karier yang panjang.

Terakhir ada viralnya video rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Bima diduga hajar mahasiswanya.

Insiden ini terjadi saat sejumlah mahasiswa melakukan demo pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Buntut insiden ini, korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian.

Berikut berita populer Lombok selama 24 jam selengkapnya.

1.Investor Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar

Kuasa Hukum Hotel Katara Gili Trawangan Asmuni memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Kuasa Hukum Hotel Katara Gili Trawangan Asmuni memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO)

Hotel Katara Gili Trawangan menggugat perdata wanprestasi Gubernur NTB seniai Rp12 miliar.

Alasannya, Pemprov NTB dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas 2.200 meter persegi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kuasa Hukum Hotel Katara Gili Trawangan Asmuni menjelaskan, gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mtr.

"Gugatan wanprestasi. Kami minta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp12 miliar," jelasnya Ketua DPC Peradi Mataram ini, Kamis (18/1/2024).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved