Angka Kecelakaan Kerja di NTB Meningkat, Perusahaan Diminta Beri Jaminan Keselamatan kepada Pekerja
Di setiap tempat kerja minimal disediakan layanan kesehatan berupa klinik serta kerja sama dengan klinik untuk kontrol kesehatan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB mencatat kenaikan kecelakaan kerja tahun 2023.
Sepanjang tahun 2023 sekitar 500 kasus kecelakaan kerja.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 226 kasus kecelakaan kerja.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, kecelakaan kerja tersebut tidak hanya terjadi di tempat kerja namun juga saat mengerjakan tugas di luar kantor.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Ingatkan tentang Kesejahteraan serta Keselamatan Pekerja
"Kalau di tempat kerja sedikit kecelakaan kerja kita, tetapi ketika berjalan kerja itu misal dia mau berangkat kerja terjadi kecelakaan itu dihitung kecelakaan kerja," kata Aryadi, Senin (15/1/2024).
Mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTB itu berharap agar para pekerja bisa meningkatkan perlindungan diri dan standar bekerja yang aman.
"Kami mengingatkan agar meningkatkan kemampuan perlindungan dan budaya kerja yang baik dan standar yang aman," kata Ariyadi.
Selain itu, Aryadi berharap di setiap tempat kerja menyediakan layanan kesehatan berupa klinik atau perusahaan tersebut bekerja dengan salah satu klinik, agar para pekerja bisa melakukan kontrol kesehatan secara berkala.
Aryadi mengatakan koordinasi dan sinergi yang dilakukan pemerintah daerah bersama pemangku kebijakan ketenagakerjaan, juga telah banyak melakukan kerjasama program dan peningkatan pelayanan ketenagakerjaan.
Baca juga: Petugas Pemilu 2024 di Lombok Timur Belum Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah juga bergantung kepada kinerja pelaku ekonomi, termasuk performa para pekerja yang mendapatkan hak haknya dalam produktifitas kerja.
Begitupula dengan pembahasan upah minimum regional, pemerintah provinsi memastikan mengakomodir kepentingan kedua pihak, antara pekerja dan perusahaan di tengah upaya pemerintah menyediakan lapangan kerja melalui investasi dan sektor lain.
(*)
Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Besok: Cek Tahapan, Larangan, dan Sanksinya |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Pokir Siluman, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Ketua PWNU NTB Minta Kader Kawal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.