Berita Bima

Puskemas Mpunda Kota Bima Raih Akreditasi Paripurna

Telah dilakukan survey Re-Akreditasi pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2023 oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) Mitra Nusa

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Pasienmengantre pelayanan di ruang tunggu Puskesmas Mpunda, Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Puskemas Mpunda Kota Bima meraih predikat paripurna.

lima dari tujuh Puskesmas di Kota Bima sudah mendapatkan predikat akreditasi Paripurna.

Masih ada dua Puskesmas yang menanti akreditasi, yakni Puskesmas Rasanae Timur dan Puskesmas Kolo.

Kepala Puskesmas Mpunda Rita Astuti mengatakan pihaknya memperoleh Sertifikat Akreditasi Paripurna 4 Januari 2024.

Baca juga: Dinas Kesehatan Lombok Timur dan Ombudsman NTB Sosialisasi Pencegahan Maladministrasi Puskesmas

Hasil yang diperoleh sebelumnya telah dilakukan survey Re-Akreditasi pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2023 oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) Mitra Nusa.

"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, seluruh lintas sektor di wilayah kerja Puskesmas Mpunda atas kontribusi dan kerjasamanya selama pelaksanaan survey Re-Akreditasi," ujarnya bangga, Jumat (5/12/2024).

Atas raihan predikat ini, Rita meminta staf dan seluruh karyawan dan tenaga medis meningkatkan pelayanan.

"Melayani dengan ramah dan peduli. Bersatu kita pasti bisa," ucapnya.

Baca juga: RSUD Provinsi NTB Gelar Pembinaan Jejaring Rumah Sakit dan Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad menyebut capaian itu diharap bisa menggenjot semangat upaya peningkatan akreditasi Puskesmas lainnya.

"Semoga menjadi pematik semangat guna meningkatkan standar mutu pelayanan," harapnya.

Tujuan diberlakukannya akreditasi, kata Ahmad, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Melalui akreditasi pula diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik sehingga pasien atau masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal dan terus menerus serta berkesinambungan," pintanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved