DBH PT AMNT Segera Cair, Tiap Kabupaten/Kota di NTB Dapat Jatah Berbeda

9 kabupaten/kota di NTB di antaranya sudah menyelesaikan mekanisme pembagian DBH keuntungan bersih PT AMNT

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Dinas PMPTSP NTB
Pertambangan AMNT di KSB. 9 kabupaten/kota di NTB di antaranya sudah menyelesaikan mekanisme pembagian DBH keuntungan bersih PT AMNT. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan mencairkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih ke 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).

DBH tersebut seharusnya dicairkan pada tahun 2023 tetapi terkendala peraturan daerah terkait mekanisme pencairan sehingga terjadi keterlambatan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Fathurahman mengatakan, pencairan DBH itu diharapkan secara kolektif 10 kabupaten kota tersebut.

"Kita ingin secara kolektif (pencairannya), tidak satu satu," kata Fathurahman, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Pemprov NTB Berkolaborasi dengan PT AMNT

Asisten III Setda NTB H Wirawan Ahmad optimis DBH tersebut akan segera dicairkan, sesuai dengan porsi masing-masing 10 kabupaten kota.

Wirawan menjelaskan 9 kabupaten/kota di antaranya sudah menyelesaikan mekanisme pembagian DBH keuntungan bersih PT AMNT.

"Kita optimis dalam waktu sehari dua hari ini memfinalisasi yang mengatur tata cara pembagian DBH keuntungan bersih," kata Wirawan.

Mantan Kepala Brida NTB itu mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan rekonsiliasi bersama manajemen PT AMNT terkait jumlah DBH keuntungan bersih tersebut.

"Untuk memastikan berapa jumlah alokasi yang akan diterima oleh masing-masing kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Turun Cek Progres Pembangunan Smelter PT AMNT di Sumbawa Barat

Setelah selesai melakukan rekonsiliasi tersebut, nantinya kabupaten/kota akan segera melakukan penagihan kepada PT AMNT.

Penagihan dilakukan melalui Pemerintah Provinsi NTB secara kolektif, jumlahnya sesuai hasil rekonsiliasi.

Jumlah yang akan diterima berbeda setiap kabupaten/kota.

Jatah terbanyak didapat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah yang menjadi lokasi tambang PT AMNT.

Wirawan mengatakan peruntukan DBH ditentukan masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan belanja daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved