Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur NTB Lalu Gita, Apa Hasilnya?

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dicecar 15 pertanyaan soal kesehatan, stunting, inflasi, BUMD, hingga pelayanan publik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi ditemui usai menghadiri Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI di Taman Sangkareang Mataram, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kinerjanya selama 3 bulan menjabat.

Gita menjalani proses evaluasi oleh tim evaluator Kemendagri pada 20 Desember 2023.

Gita dicecar 15 pertanyaan berkaitan performa dan kinerja sejak dilantik September 2023 itu.

Di antaranya soal kesehatan, stunting, inflasi, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), program unggulan, penyerapan anggaran, dan pelayanan publik.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Apresiasi Layanan RSUD Provinsi NTB

"Biasa-biasa saja, program tiga bulanan dan semua Pj juga dievaluasi," katanya saat ditemui di Mataram, Rabu (3/1/2024).

Gita menjelaskan saat ini kondisi inflasi di NTB menuju tren positif.

Kemendagri memberikan catatan untuk tetap menjaga angka inflasi daerah termasuk pengendalian kemiskinan ekstrem.

"Alhamdulillah kita bagus, kemiskinan ekstrem bagaimana stunting dan sebagainya," klaim Gita.

Gita mengungkapkan secara umum para Pj kepala daerah diminta untuk tetap menjaga netralitas.

Baca juga: Penjelasan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Soal Anggaran Renovasi Kantor Gubernur Capai Rp 40 Miliar

Serta menuntaskan tugas mengawal Pemilu dan Pilkada 2024.

"Catatannya bagaimana terus mengawal sampai dengan terjadinya penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai," kata Mantan Kepala DPMPTSP NTB itu.

Gita mengatakan tim evaluator menanyakan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya usai menghadiri kegiatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Lombok Tengah.

Gita mengatakan hasil penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa dirinya tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

"Termasuk saya dikonfirmasi juga, tapi tidak terbukti oleh KASN," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved