Kemenkumham NTB

Sukacita dan Berkah Natal, 15 Narapidana di NTB Terima Remisi Khusus

Adapun dengan kategori pidana khusus RK-I Hari Natal 2023 yaitu 3 orang dari Lapas Lombok Barat dan 2 orang dari Lapas Perempuan Mataram.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Para narapidana saat mendapatkan surat Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sukacita perayaan Hari Natal 2023 turut dirasakan 15 orang narapidana dari seluruh Lapas/Rutan di NTB yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023.

Total 15 orang yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 10 orang pidana umum dan 5 orang pidana khusus.

Adapun rinciannya dengan kategori Pidana Umum RK-I yaitu 1 orang dari Lapas Lombok Barat, 5 orang dari Lapas Sumbawa Besar, 1 orang dari Lapas Dompu, 2 orang dari Lapas Terbuka Lombok Tengah dan 1 orang dari Rutan Praya.

Adapun dengan kategori pidana khusus RK-I yaitu 3 orang dari Lapas Lombok Barat dan 2 orang dari Lapas Perempuan Mataram.

Baca juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Natal di Lapas Perempuan Mataram

Pemberian remisi ini, menurut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

"Ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di UPT Pemasyarakatan dan semoga pembinaannya bisa menjadi bekal di kehidupan bermasyarakat," tutur Parlin.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, di kesempatan natal 2023 ini memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana dan 146 orang anak binaan di seluruh Indonesia.

Yasonna berpesan kepada seluruh penerima Remisi Khusus ini untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses serta kegiatan pembinaan di masa yang akan datang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved