Kemenkumham NTB

Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Natal di Lapas Perempuan Mataram

Total 15 orang yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 tersebut terdiri atas 10 orang pidana umum dan 5 orang pidana khusus.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapas Perempuan Mataram pada Senin (25/12/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapas Perempuan Mataram, Senin (25/12/2023).

Herman Sawiran dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan.

Dalam Remisi Khusus Natal 2023 ini, total sebanyak 15 orang WBP di NTB mendapatkan remisi khusus.

Total 15 orang yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 10 orang pidana umum dan 5 orang pidana khusus.

Penyerahan secara simbolis ini juga turut diberikan kepada perwakilan WBP di Lapas Lombok Barat, Lapas Sumbawa Besar, Lapas Terbuka Lombok Tengah, Lapas Dompu dan Rutan Praya oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Peringati Hari Ibu 2023

Menkumham, Yasonna H. Laoly, di kesempatan natal 2023 ini memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana dan 146 orang anak binaan di seluruh Indonesia.

Yasonna berpesan kepada seluruh penerima Remisi Khusus ini untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses serta kegiatan pembinaan di masa yang akan datang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Hal ini tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan Kalapas Lombok Barat, M Fadli saat membacakan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam acara penyerahan remisi Natal yang berlangsung di Ruang ZI Lapas Lombok Barar, pagi tadi.

Kalapas Fadli menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Lombok Barat.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Fadli.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 25 Desember 2023, jumlah warga binaan di Lapas Lombok Barat berjumlah 1.656 orang, terbagi atas 1.129 narapidana dan 527 tahanan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved