Berita NTB
Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda NTB
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan ribuan botol minuman keras dan barang bukti narkotika.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan ribuan botol minuman keras dan barang bukti narkotika, Kamis (21/12/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, total miras yang diamankan sebanyak 2.633 botol berbagai merk.
Ratusan botol tersebut hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dari berbagai tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda NTB.
Baca juga: Modus Selundupkan Narkoba lewat Dubur, 5 Warga Lombok Timur Diringkus BNNP NTB
“Ini hasil pengungkapan bulan Oktober hingga Desember 2023, kasus yang diungkap 29 kasus jumlah tersangka 41 orang," kata Dedy saat ditemui di Polda NTB.
Lebih lanjut Deddy mengatakan, miras dengan kemasan berbentuk literan juga turut diamankan pihaknya. Pengungkapan ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
Deddy menjelaskan, yang menjadi persoalan sehingga ribuan botol miras diamankan karena bermasalah terkait perizinan. Hasil pengecekan pihaknya, ditemukan ada tempat hiburan yang hanya memiliki izin tempat namun belum memiliki izin penjualan.
Lalu, ada juga masa berlaku perizinan penjualan yang sudah habis. Ini dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Tidak hanya itu, saat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan kepolisian juga mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika. Hal itu berdasarkan scanning maupun monitoring Ditresnarkoba Polda NTB.
Baca juga: Jumlah Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP NTB Tahun 2023 Meningkat 25 Persen
“Tidak ditemukan adanya jaringan (peredaran narkoba), sehingga yang bersangkutan hanya dilakukan rehabilitasi di BNNP NTB,” ujar Deddy.
Diakui Deddy, salah satu pemicu tingginya angka peredaran narkotika berdasarkan pesanan masyarakat menjelang malam tahun baru 2024. Berangkat dari pesanan itu, aktivitas peredaran barang haram itu juga semakin meningkat.
“Itu yang kita antisipasi. Dengan bantuan masyarakat sebagai pemberi informasi dan bekerja sama dengan instansi Bea Cukai,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sementara untuk minuman keras dengan cara dituang ke dalam ember penampungan.
(*)
Modus Selundupkan Narkoba lewat Dubur, 5 Warga Lombok Timur Diringkus BNNP NTB |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP NTB Tahun 2023 Meningkat 25 Persen |
![]() |
---|
Polres Lombok Tengah Ungkap Dua Pasal untuk Jerat Caleg PAN dan Enam Orang Pelaku Pesta Narkoba |
![]() |
---|
Dinas ke Mataram, Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Tertangkap Basah Bawa Pil Diduga Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lombok Tengah Ungkap Peran Oknum Caleg PAN saat Pesta Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.