Berita Lombok Timur

Demo Kejagung RI, Mahasiswa Tuntut Sprin Pemeriksaan 2 Anggota DPRD Lotim Terkait Kasus Korupsi

Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa.

TribunLombok/Istimewa
Sejumlah Mahasiswa Lombok Timur di Jakarta saat berdemonstrasi di Kejagung, tuntut sprin pemeriksaan dua oknum anggota DPRD Lotim terkait kasus korupsi Alsintan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa asal Lombok Timur di Jakarta.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Tersangka Korupsi Alsintan Lombok Timur Buka Suara, Bongkar Keterlibatan Oknum Aktivis

Adapun tersangka pertama, inisial (S) yaitu mantan anggota DPRD Lombok Timur yang berperan untuk membentuk dan menyiapkan UPJA dengan berkoordinasi dengan salah satu tersangka AM untuk diusulkan ke dinas pertanian.

Tersangka kedua, (AM) berperan selaku yang membuat UPJA. UPJA itu dibuat sebagai formalitas untuk memuluskan niatnya, supaya mendapatkan bantuan Alsintan tersebut.

Kemudian tersangka Z selaku Kepala Dinas. Mantan Kepala Dinas Pertanian ini pada saat itu menerbitkan SK CPCL tanpa melalui mekanisme, sehingga bertentangan dengan SOP yang ada.

Kendati demikian, kelompok mahasiswa kembali mempertanyakan dugaan keterlibatan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu Fauzul Aryandi dan Marianah dari Partai PDI Perjuangan.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat 15 Desember 2023, ,ahasiswa menuntut agar Kejagung segera memberikan Surat Perintah (Sprin) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk memanggil dan memeriksa kembali dua oknum Anggota DPRD Lombok Timur yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Alsintan.

"Kami minta kepada Kejagung agar segera menginstruksikan Kejati NTB untuk memanggil dua oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Alsintan," ucap salah seorang mahasiswa yang ikut pada demonstrasi di Jakarta, Heri, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Distan Lombok Timur Telah P-21

Dikatakannya, saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Tipikor Mataram, 24 Mei 2023 lalu, saksi mengaku bentuan Alsintan bersumber dari Kementerian Pertanian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan) di wilayah Lombok Timur.

Bahkan mereka mengaku turut menerima bantuan Alsintan, yakni traktor dan sejumlah mesin pompa air.

Saksi Marianah mengaku dirinya turut mendapatkan bantuan berupa empat unit mesin pompa air. Bantuan itu diambil dari tersangka AM berdasarkan arahan dari tersangka S dan meminta jatah bantuan kepada S karena sudah dijanjikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved