Berita Lombok Timur
Demo Kejagung RI, Mahasiswa Tuntut Sprin Pemeriksaan 2 Anggota DPRD Lotim Terkait Kasus Korupsi
Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa asal Lombok Timur di Jakarta.
Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Tersangka Korupsi Alsintan Lombok Timur Buka Suara, Bongkar Keterlibatan Oknum Aktivis
Adapun tersangka pertama, inisial (S) yaitu mantan anggota DPRD Lombok Timur yang berperan untuk membentuk dan menyiapkan UPJA dengan berkoordinasi dengan salah satu tersangka AM untuk diusulkan ke dinas pertanian.
Tersangka kedua, (AM) berperan selaku yang membuat UPJA. UPJA itu dibuat sebagai formalitas untuk memuluskan niatnya, supaya mendapatkan bantuan Alsintan tersebut.
Kemudian tersangka Z selaku Kepala Dinas. Mantan Kepala Dinas Pertanian ini pada saat itu menerbitkan SK CPCL tanpa melalui mekanisme, sehingga bertentangan dengan SOP yang ada.
Kendati demikian, kelompok mahasiswa kembali mempertanyakan dugaan keterlibatan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu Fauzul Aryandi dan Marianah dari Partai PDI Perjuangan.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat 15 Desember 2023, ,ahasiswa menuntut agar Kejagung segera memberikan Surat Perintah (Sprin) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk memanggil dan memeriksa kembali dua oknum Anggota DPRD Lombok Timur yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Alsintan.
"Kami minta kepada Kejagung agar segera menginstruksikan Kejati NTB untuk memanggil dua oknum anggota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Alsintan," ucap salah seorang mahasiswa yang ikut pada demonstrasi di Jakarta, Heri, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Distan Lombok Timur Telah P-21
Dikatakannya, saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Tipikor Mataram, 24 Mei 2023 lalu, saksi mengaku bentuan Alsintan bersumber dari Kementerian Pertanian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan) di wilayah Lombok Timur.
Bahkan mereka mengaku turut menerima bantuan Alsintan, yakni traktor dan sejumlah mesin pompa air.
Saksi Marianah mengaku dirinya turut mendapatkan bantuan berupa empat unit mesin pompa air. Bantuan itu diambil dari tersangka AM berdasarkan arahan dari tersangka S dan meminta jatah bantuan kepada S karena sudah dijanjikan
Capaian PAD Dinas Pertanian Lombok Timur Minim, Sekda Minta Maksimalkan Sewa Alsintan |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Jual Beli Jabatan Hingga Pengadaan Alsintan di Kementan |
![]() |
---|
Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Distan Lombok Timur Telah P-21 |
![]() |
---|
Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi Kasus Alsintan Lombok Timur Buka Suara |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, BNI Bersama Kementan Luncurkan Program Taksi Alsintan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.