Pemilu 2024
Merasa Kasihan karena Biaya Tinggi, Satpol PP Lombok Tengah Bolehkan Caleg Pasang APK di Pohon
Satpol PP Lombok Tengah memastikan bakal membiarkan para calon legislatif (caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Lombok Tengah memastikan bakal membiarkan para calon legislatif (caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan.
Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim mengatakan, pihaknya bakal memaklumkan para caleg yang memasang baliho di pepohonan.
"Kalau dipohon-pohon kita memaklumilah dan mentolerir. Karena kasihan juga (para caleg). Kalau tidak dipohon-pohon mereka akan membuat rangka banner dengan biaya yang mahal," jelas Zaenal Mustakim saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12/2023).
Dikatakannya, meskipun hal tersebut bisa merusak lingkungan karena dipaku, pihaknya mengaku tetap mentolerir.
Oleh karena itu, Satpol PP Loteng akan membiarkan para caleg yang memasang di pohon-pohon karena cost yang tinggi sehingga merasa kasihan dengan para caleg.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Bakal Usut Pidana Pelaku Perusakan APK Pemilu 2024
"Dijalan itu sebenarnya dilarang. Tapi inikan demokrasi setiap lima tahun sekali. Jadi kami maklumi," tegas Zaenal Mustakim.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sementara APK yang ada di masjid akan segera ia bongkar karena merupakan zona terlarang.
Zaenal mengimbau agar semua pihak terkait untuk terus komitmen terhadap kesepakatan yang sudah dibuat bersama.
"Tujuannya adalah agar Kota Praya ini yang indah, tertib termasuk tempat ibadah. Di tempat ibadah tidak boleh karena dapat menimbulkan perpecahan antar umat," jelas Zaenal.
Bukan hanya, tempat ibadah Satpol PP Lombok Tengah juga akan membongkar semua baliho yang ada di fasilitas umum mulai dari rumah sakit hingga sekolah.
Meskipun demikian, ia tidak akan membuang APK para caleg yang dibongkar. Jika para caleg ingin mengambil, Satpol PP masih menyimpannya di kantor Satpol PP.
Kata BawasluÂ
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan Kasatpol PP Lombok Tengah.
Fauzan mengatakan, larangan memasang APK di pepohonan memiliki landasan yang jelas di peraturan KPU Lombok Tengah Nomor 225 tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.