Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur Bakal Usut Pidana Pelaku Perusakan APK Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur mengingatkan perusakan APK dapat berujung pada sanksi pidana dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU 7 tahun 2017

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun. Bawaslu Lombok Timur mengingatkan perusakan APK dapat berujung pada sanksi pidana dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU 7 tahun 2017. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bawaslu Lombok Timur mengatensi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) dan Alat Praga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menyebutkan, sampai saat ini belum ada laporan dari para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengenai adanya pengerusakan APK di sejumlah desa.

"Terkait dengan informasi adanya pengerusakan sampai hari ini belum mendapatkan adanya laporan ataupun temuan oleh seluruh perangkat pengawas pemilu di tingkat Panwascam," ucapnya setelah di konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Bawaslu Lombok Timur mengingatkan perusakan APK dapat berujung pada sanksi pidana.

"Kejadian seperti itu tentu bisa mengarah ke pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU 7 tahun 2017," tegasnya.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur Tandatangani Hibah Pilkada 2024: KPU Rp40 Miliar, Bawaslu Rp16 Miliar

Pada pasal 1 tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Sementara sanksinya telah diatur dalam Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 yakni dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak senilai Rp24 juta.

"Dalam hal terdapat sengketa antar peserta Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu melalui mandat Ketua Bawaslu Kabupaten," terangnya.

Dalam penanganan sengketa pada masa kampanye sendiri dilakukan secara cepat dan dapat diselesaikan di hari itu juga, atau paling lambat 3 hari bila terdapat kendala lain sebagaimana di atur di Perbawaslu 9 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Lombok Timur Dorong KPU dan Bawaslu Sediakan Jaminan Keselamatan Kerja Petugas Pemilu 2024

Demi menjamin Pemilu 2024 yang aman, damai, dan lancar, Suaidi mengimbau kepada semua pihak untuk tetap konsisten dan patuh pada regulasi.

Baik regulasi yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, penyelenggaraan pemilu, atau pun regulasi yang mengatur tentang stakeholder lainnya.

"Atau dengan kata lain semua pihak harus patuh terhadap aturan Perundang-undangan terkait pemilu," imbuhnya.

Suaidi berharap kepada seluruh SDM Bawaslu sampai tingkat Panwascam dan Pengawas Desa untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan giat kampanye di wilayah kerja masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved