Pemilu 2024

336 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Terdaftar di DPT Sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Lapas Kelas IIB Selong siap memenuhi hak warga binaan dalam penyelenggaraan pemilu

ISTIMEWA
Para Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong melakukan sinkroniasi NIK e-KTP. Lapas Kelas IIB Selong siap memenuhi hak warga binaan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Usai mensingkronisasi data NIK, para Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB sebanyak 336 dari 401 WB terdaptar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menjelaskan dari 336 WB tersebut ada beberapa yang sudah bebas.

"Dari hasil singkronisasi NIK bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur kami mendata ada 336 WB yang masuk DPT dan mereka berhak menyalurkan pilihan pada Pemilu 2024 mendatang," ucap Sihabudin, Selasa (28/11/2023).

Adapun selebihnya sebanyak 134 WB sudah terdaftar di tempat tinggalnya masing-masing.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Gandeng PMI dan Dinkes Lombok Timur Gelar Donor Darah Warga Binaan

Dan 19 orang belum terdaftar di KPU setelah dilakukan pengecekan di 'cekdptonline.kpu.go.id'.

"Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Timur," ungkapnya.

Lapas Kelas IIB Selong juga siap memenuhi hak keperdataan warga binaan dalam penyelenggaraan pemilu serta akan terus melakukan koordinasi terkait persiapan dan sosialisasi kepada warga binaan di Lapas yang memiliki hak pilih.

Hal itu dilakuka agar seluruh warga binaan atau yang memenuhi syarat dapat memilih pada Pemilu 2024.

Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan sinkronisasi NIK bagi warga binaan.

Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Timur, Mangsup mengatakan upaya itu juga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca juga: 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Dapat Hak Bebas Bersyarat

Bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib dan berhak untuk memiliki KTP Sebagai Kartu Identitas Diri yang merupakan persyaratan utama dalam pemenuhan banyak hal, termasuk sebagai syarat dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan di Lapas.

“Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas kami dengan Lapas Selong dan juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami (Disdukcapil)," katanya.

Untuk itu, pihak Dukcapil menegaskan akan terus melakukan pencatatan data kependudukan dan sinkronisasi NIK kepada seluruh warga negara baik yang berada diluar ataupun di dalam Lapas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved