Berita Lombok Timur

6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Dapat Hak Bebas Bersyarat

WB yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah yang berkelakuan baik

|
ISTIMEWA
Sebanyak 6 orang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat diberikan secara langsung Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 6 orang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat.

Hak integrasi PB tersebut diberikan secara langsung Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin, Rabu (15/11/2023).

Sihabudin mengatakan WB yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik.

"Dari pantauan kami para WB yang mendapatkan hak integrasi pembebasan ini merupakan dia yang berkelakuan baik selama didalam Lapas serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," ucapnya.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Gandeng PMI dan Dinkes Lombok Timur Gelar Donor Darah Warga Binaan

Sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk itu ke enam WB tersebut dalam waktu dekat akan mendapatkan pembebasan.

Pada kesempatan itu narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Selong.

Baca juga: Penjabat Bupati Lombok Timur Jamin Ketersediaan Air Bersih untuk Warga Binaan Lapas Selong

"Saya mewakili teman di penjara juga mengucapkan terimakasih pada pak Kalapas yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana dan tanpa dipungut biaya," ucap AG (34).

Dia menyebutkan, layanan yang didapatkannya semenjak berada di dalam Lapas Kelas IIB Selong sangat baik.

"Di sini semuanya baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved