Pemilu 2024
KPU Kota Bima Sosialisasi Aplikasi Sikadeka Pemilu 2024
Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk memudahkan peserta Pemilu 2024 melaporkan pelaksanaan kampanye berikut dananya
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mensosialisasikan dan mengenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu 2024.
Sasarannya peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Bima dan juga Bawaslu Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin mengatakan tahapan pencalonan berakhir tanggal 3 November 2023, tahapan berikutnya adalah tahapan Kampanye.
Kegiatan kampanye Peserta Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca juga: APK dan APS Caleg di Lombok Timur Merebak Sampai ke Tingkat Desa, Kades Diminta Netral
"Kami berharap dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama. Karena aplikasi SIKADEKA tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi Peserta Pemilu, baik dalam membuat laporan pada saat pelaksanaan kampanye maupun laporan dana kampanye," terang Mursalin Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati mengatakan sosialisasi ini telah dilaksanakan Kamis (23/11/2023) lalu berkaitan dengan kampanye.
"Mulai dari regulasi yang mengatur kampanye, tahapan pelaksanaan kampanye, metode kampanye, hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye," katanya.
Yeti mengatakan, pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca juga: Polri Siapkan Anggaran Rp 2,5 Triliun untuk Operasi Pengamanan Pemilu 2024
Dari 9 metode kampanye tersebut, 7 metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye media sosial, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain berlangsung selama 75 hari.
Sementara untuk metode kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, hanya berlangsung selama 21 hari.
"Dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," pungkasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.