Pemilu 2024

KPU Kota Bima Sosialisasi Aplikasi Sikadeka Pemilu 2024

Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk memudahkan peserta Pemilu 2024 melaporkan pelaksanaan kampanye berikut dananya

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. KPU Kota Bima
KPU Kota Bima saat sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024, Kamis (23/11/2023). Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk memudahkan peserta Pemilu 2024 melaporkan pelaksanaan kampanye berikut dananya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mensosialisasikan dan mengenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu 2024.

Sasarannya peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Bima dan juga Bawaslu Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima Mursalin mengatakan tahapan pencalonan berakhir tanggal 3 November 2023, tahapan berikutnya adalah tahapan Kampanye.

Kegiatan kampanye Peserta Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca juga: APK dan APS Caleg di Lombok Timur Merebak Sampai ke Tingkat Desa, Kades Diminta Netral

"Kami berharap dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama. Karena aplikasi SIKADEKA tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi Peserta Pemilu, baik dalam membuat laporan pada saat pelaksanaan kampanye maupun laporan dana kampanye," terang Mursalin Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati mengatakan sosialisasi ini telah dilaksanakan Kamis (23/11/2023) lalu berkaitan dengan kampanye.

"Mulai dari regulasi yang mengatur kampanye, tahapan pelaksanaan kampanye, metode kampanye, hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye," katanya.

Yeti mengatakan, pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca juga: Polri Siapkan Anggaran Rp 2,5 Triliun untuk Operasi Pengamanan Pemilu 2024

Dari 9 metode kampanye tersebut, 7 metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye media sosial, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain berlangsung selama 75 hari.

Sementara untuk metode kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, hanya berlangsung selama 21 hari.

"Dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved