Kejati NTB Tangkap Buron Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Lombok Timur di Bandung

Kejati NTB bersama Kejari Kota Bandung menangkap buron kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Taufik Ramadhi

Dok. Kejati NTB
Tersangka kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Lombok Timur tahun anggaran 2016, Taufik Ramadhi (tengah) berpose usai ditangkap Tim Tabur Kejati NTB dan Kejari Kota Bandung, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB bersama Kejari Kota Bandung menangkap buron kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Lombok Timur tahun anggaran 2016, Taufik Ramadhi, Rabu (22/11/2023).

Taufik ditangkap rumah orang tuanya di Jalan Sukarajin I Gang Sukaihlas No.5 Kelurahan Cikutra, kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, Taufik ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi intelijen yang dilakukan sekira pukul 09.30 WIB itu.

"Tim mendapatkan informasi DPO bergerak dari rumah saudara istrinya menuju rumah orang tuanya. Di sana lah dilakukan pengamanan," ucapnya dalam konferensi pers di Mataram.

Riana mengatakan, Taufik akan diterbangkan ke Lombok dari Jakarta pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Dewan Dorong Pemda Lombok Timur Optimalkan Pemanfaatan Dermaga Labuhan Haji

Selanjutnya, Taufik akan diserahkan ke Kejari Lombok Timur, sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa dulu sebagai tersangka. Sebelumnya belum pernah karena dia kabur," beber eks JPU KPK ini.

Riana mengatakan, Taufik merupakan Direktur IV PT Gunakarya Nusantara, rekanan yang mendapatkan kontrak pengerjaan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, Lombok Timur senilai Rp38,1 miliar.

Taufik berperan dalam proses pencairan uang muka sebesar 20 persen dari total nilai kontrak yang nilainya sejumlah Rp7,62 miliar.

Padahal, terhitung 31 Oktober 2016, pekerjaan rekanan yang dipimpin Kepala Cabang Tri Hary Soelihtiono ini mengalami deviasi -40,64 persen.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Ungkap Alasan Tak Perpanjang Kontrak PT NSL di Labuhan Haji

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana.

"Tersangka Taufik membantu mendapatkan garansi bank sehingga bisa dilakukan pencairan uang muka dimaksud," paparnya.

Usai mendapatkan dana segar, Tri Hary melanjutkan pekerjaan namun hanya sampai 1,256 persen dari total. Deviasinya pun masih -67,143 persen.

Pekerjaan pun tetap mangkrak hingga berakhirnya masa kontrak pekerjaan pada Desember 2016.

PPK proyek, Nugroho kemudian memutus kontrak PT GKN dan menindaklanjutinya dengan mengajukan klaim jaminan uang muka.

Di sisi lain, Taufik kemudian bernegosiasi dengan Nugroho untuk tidak mengajukan klaim dimaksud dengan meminta adendum 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved