Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Ungkap Alasan Tak Perpanjang Kontrak PT NSL di Labuhan Haji

Bupati Lombok Timur ungkap lima alasan kuat di balik kebijakan tak perpanjang kontrak PT NSL di Labuhan Haji

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy ungkap lima alasan kuat di balik kebijakan tak perpanjang kontrak PT NSL di Labuhan Haji. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - PT Natura Samudera Lestari (NSL) tak diperpanjang kontraknya untuk beroperasi di Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur setelah habis pada 31 Maret 2023.

PT NSL kemudian melawan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dengan mengajukan gugatan perdata atas keputusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Sukiman enggan membeberkan alasan secara rinci soal keputusan tidak memperpanjang kontrak PT. NSL.

Meski demikian dia menyebut lima alasan kuat di balik kebijakannya itu.

Baca juga: Kontrak PT NSL Habis 31 Maret 2023, Pemda Lombok Timur Ingatkan Segera Perbaiki Dermaga Labuhan Haji

"Salah satu alasan kita memutus kontrak PT NSL karena akan menjadikan Pelabuhan Labuhan Haji sebagai Pelabuhan Pariwisata. Supaya tidak bias, nanti semua alasan itu akan kita ungkap saat persidangan," ucap Bupati setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (7/4/2023).

Sukiman menegaskan akan hadir langsung di persidangan untuk menjelaskan alasan Pemda Lombok Timur.

Mulai dari latar belakang mengapa ia tidak melanjutkan kerjasama selama tiga tahun tersebut.

"Yang jelas ada lima hal mendasar, sehingga kerja sama tidak kita lanjutkan," ungkap Sukiman

Sukiman menanggapi gugatan perdata PT NSL itu sebagai hak konstitusi.

Maka dia menghormati gugatan itu dan bertekad untuk menghadapinya di persidangan.

"Mari kita sama-sama menghormati. Jadi bukti saling menghormati itu dengan kita di sidang di Pengadilan," tegasnya.

PT NSL menggugat Pemda Lombok Timur atas pemutusan sepihak izin operasi PT NSL di Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Pasalnya, pemutusan secara sepihak itu dinilai tidak sesuai perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL pada tahun 2020 lalu.

PT NSL beralasan Sukiman tidak memiliki komitmen dalam perjanjian pengelolaan PT NSL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved