Kejati NTB Tangkap Buron Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Lombok Timur di Bandung

Kejati NTB bersama Kejari Kota Bandung menangkap buron kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Taufik Ramadhi

Dok. Kejati NTB
Tersangka kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Lombok Timur tahun anggaran 2016, Taufik Ramadhi (tengah) berpose usai ditangkap Tim Tabur Kejati NTB dan Kejari Kota Bandung, Rabu (22/11/2023). 

Perpanjang waktu pun diberikan tanpa addendum alias di bawah tangan karena tanpa sepengetahuan KPA maupun peneliti kontrak.

Hasilnya sama, pekerjaan tetap tidak bisa selesai meski diperpanjang hingga 17 Februari 2017.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dari kasus tersebut mencapa Rp6,72 miliar.

Riana menjelaskan, Nugroho diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tri Hary yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini sudah meninggal dunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved