Kejati NTB Tangkap Buron Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Lombok Timur di Bandung
Kejati NTB bersama Kejari Kota Bandung menangkap buron kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Taufik Ramadhi
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
Tersangka kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji Lombok Timur tahun anggaran 2016, Taufik Ramadhi (tengah) berpose usai ditangkap Tim Tabur Kejati NTB dan Kejari Kota Bandung, Rabu (22/11/2023).
Perpanjang waktu pun diberikan tanpa addendum alias di bawah tangan karena tanpa sepengetahuan KPA maupun peneliti kontrak.
Hasilnya sama, pekerjaan tetap tidak bisa selesai meski diperpanjang hingga 17 Februari 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dari kasus tersebut mencapa Rp6,72 miliar.
Riana menjelaskan, Nugroho diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tri Hary yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini sudah meninggal dunia.
(*)
Baca Juga
| Pria di Lombok Timur Tebas Adik Sendiri, Diduga karena Tanah Warisan |
|
|---|
| Polres Lombok Timur Tangkap Dua Warga Mataram Diduga Edarkan Sabu di Wanasaba |
|
|---|
| Mengenal Belanjakan: Tradisi Bertarung Ekstrem dan Simbol Ketangguhan Laki-Laki Lombok Timur |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Berikan Traktor untuk Dukung Program Pertanian di Lapas Selong |
|
|---|
| Pesona Tetebatu, Desa Wisata Bersejarah di Lereng Gunung Rinjani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/buron-kolam-labuh-labuhan-haji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.