Respons Pemprov NTB Setelah KPK Panggil Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi
Pemanggilan Lalu Gita untuk mengahdap KPK untuk dimintai keterangan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Tukad Mas.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi, kabarnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/11/2023).
Pemanggilan Lalu Gita untuk mengahdap KPK untuk dimintai keterangan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Tukad Mas.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda NTB Wirawan Ahmad yang dikonfirmasi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui terkait pemanggilan pimpinannya itu oleh KPK.
"Tidak ada informasi," kata Wirawan, yang dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (18/11/2023).
Sementara itu, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) NTB H Fathurahman hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait pemanggilan Miq Gita oleh KPK.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Akui Telat Serahkan Rancangan KUA-PPAS ke Dewan
Miq Gita diminta untuk mengahadap KPK dengan membawa dokumen yang terkait izin usaha pertambangan, PT Tukad Mas General Construction.
Pemanggilan PJ Gubernur NTB itu masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.
Sebelum menjabat sebagai Sekda dan juga Pj Gubernur NTB, Lalu Gita pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Jabatan tersebut memungkinkan Miq Gita mengeluarkan izin usaha, yang dijalankan oleh PT Tukad Mas yang beralamat di Kota Bima.
Korupsi Kota Bima
Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan Lalu Gita Ariadi, pada Senin (20/11/2023) lusa.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (ML).
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima dimaksud," kata Ali Fikri.
Lembaga antirasuah berharap kepada Lalu Gita Ariadi bersikap kooperatif, yakni memenuhi panggilan tim penyidik Senin lusa.
"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
Bukan hanya Lutfi, KPK mensinyalir satu keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Diungkapkan Firli, tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Pembahasan lanjutannya yakni Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," kata Firli.
Kata Firli, kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," sebut Firli.
Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Baca juga: KPK Unggah LHKPN 3 Pasang Capres-Cawapres, Paling Kaya Prabowo, Hartanya Capai Rp2 Triliun
Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Atas perbuatannya, M Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Senin Besok Jadi Saksi Kasus Korupsi Wali Kota Bima.
Ucapan Perpisahan Lalu Gita Ariadi Usai Mundur dari Sekda NTB dan Dilantik Jadi Dosen IPDN |
![]() |
---|
Sekda NTB Lalu Gita Dilantik Jadi Dosen IPDN Pekan Ini, Gubernur Segera Tunjuk Plh dan Ajukan Pj |
![]() |
---|
Sekda NTB Lalu Gita Tunggu Jadwal Pelantikan Usai Pindah Jadi PNS Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Novel Baswedan: Eks KPK, Lulusan Akpol 1998, Jadi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Harusnya Gita Berhenti, Dewan Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.