Pemilu 2024
Kades Ungga Resmi Langgar Netralitas, Bawaslu Laporkan ke Bupati Lombok Tengah
Pihak Bawaslu telah melaporkan pelanggaran netralitas kades Ungga ke Bupati Lombok Tengah. Kepala Desa (Kades) Ungga Suasto Hadiputro Armin melanggar.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah resmi menyatakan Kepala Desa (Kades) Ungga Suasto Hadiputro Armin melanggar netralitas.
Pelanggaran netralitas ini diketahui setelah Bawaslu Lombok Tengah melakukan penelusuran dan menerima informasi awal dari foto yang beredar saat Suasto sedang memegang stiker calon legislatif (caleg).
Caleg tersebut adalah Megawati Lestari, Caleg DPRD Provinsi NTB yang sedang melakukan sosialisasi di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga, Lombok Tengah belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu Lombok Tengah memutuskan Suasto yang juga Ketua Forum Kepala Desa (Forum Kades) Lombok Tengah telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pihak Bawaslu telah melaporkan pelanggaran netralitas kades Ungga ke Bupati Lombok Tengah.
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah Proses Pelanggaran Netralitas Kades Ungga yang Ikut Kampanye Caleg Golkar
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi kepada Tribun Lombok mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Suasto pada tanggal 8 November 2023.
"Surat permintaan keterangan pada tanggal 6 November 2023 kami layangkan ke Suasto. Selanjutnya tanggal 8 November tim penelusuran telah melakukan pertemuan dengan Suasto Hadiputro Armin, bertempat di kantor Desa Ungga untuk dimintai keterangan," sebut Fauzan kepada Tribun Lombok Kamis, (16/11/2023).
Ia mengungkapkan, Kades Ungga mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi tersebut, termasuk untuk memfasilitasi tempat acara sosialisasi itu.
"Yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut," ungkapnya.
"Untuk itu kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang bersangkutan sebagai kades kepada Bupati Loteng sebagai pejabat yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.