Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Buka Kegiatan Pembimbingan Kepribadian Klien Bapas Mataram

Pembimbingan Kepribadian yang digelar oleh Bapas Mataram ini bertujuan membangun karakter Klien Pemasyarakatan yang kuat, positif dan berdaya saing.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, membuka kegiatan Pembimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Mataram, Rabu (15/11/2023) pagi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, membuka kegiatan Pembimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Mataram, Rabu (15/11/2023) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Bapas Mataram diikuti 34 klien Pemasyarakatan dengan menghadirkan Safarudin selaku Ketua Tim Bina KUA Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB sebagai narasumber.

Baca juga: 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Dapat Hak Bebas Bersyarat

Pembimbingan Kepribadian yang digelar oleh Bapas Mataram ini bertujuan membangun karakter Klien Pemasyarakatan yang kuat, positif dan berdaya saing untuk kehidupan yang lebih baik.

Ketua Tim Bina KUA Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Safarudin jadi narasumber dalam kegiatan di aula Bapas Mataram, Rabu (15/11/2023).
Ketua Tim Bina KUA Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Safarudin jadi narasumber dalam kegiatan di aula Bapas Mataram, Rabu (15/11/2023). (DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, menyampaikan bahwa Klien Pemasyarakatan yang sedang dalam masa pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan bentuk nyata pelaksanaan integrasi sosial di tengah masyarakat.

"Saya berharap, kegiatan bimbingan kepribadian ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya para klien pemasyarakatan untuk menghindarkan diri dari pengulangan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan hukum," harap Kakanwil.

Bimbingan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Balai Pemasyarakatan yang diberikan kepada Klien Pemasyarakatan atau mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana di Lapas maupun Rutan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram rutin menggelar bimbingan kepribadian untuk Klien Pemasyarakatan setiap bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved