Pilpres 2024

3 Kades Diperiksa Bawaslu NTB Buntut Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud MD

Sejumlah Kades mendeklarasikan dukungan di hadapan Sekjen PDIP Hasto saat kunjungan ke Kota Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratip. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga kepala desa (Kades) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, ketiganya diperiksa karena mendeklarasilan dukungan kepad Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang sudah kita minta klarifikasi tiga orang," kata Itratif, Rabu (15/11/2023).

Sejumlah Kades itu mendeklarasikan dukungan di hadapan Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat kunjungan ke Kota Mataram, Minggu (4/11/2023) lalu.

Baca juga: Bawaslu NTB Usut Pelanggaran Netralitas Kades yang Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud MD

Bawaslu NTB juga tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"Dua hari yang lalu kami sudah menangani satu ASN OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi NTB," jelas Ketua Bawaslu NTB itu.

Bawaslu akan menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingat belum masuk tahapan kampanye.

Bawaslu NTB mengaku banyak temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

Maka, Itratip menegaskan pihaknya melakukan pengawasan terhadap ASN.

Baca juga: Klarifikasi Ketua Forum Kades Loteng Usai Ikut Sosialisasi Caleg dan Deklarasi Ganjar Mahfud

ASN berpotensi menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu.

"Karena menurut kami ASN ini klaster profesi yang sangat menentukan kebijakan kebijakan didaerah," kata Itratip.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2024.

Bawaslu akan bersama Gakumdu akan memberikan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran Pemilu.

Selama masa kampanye, pelanggaran Pemilu dapat dikenakan hukuman pidana.

"Pidana Pemilu itu dapat dikenakan setelah tahapan kampanye," jelas Itratif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved