Pemilu 2024
Potensi Kerawanan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kota Mataram: Daerah Konflik Hingga Tempat Ibadah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memetakan potensi kerawanan masa kampanye Pemilu 2024
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memetakan potensi kerawanan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kampanye yang dilakukan di daerah konflik seperti Kelurahan Monjok dan Kelurahan Karang Taliwang.
Sehingga KPU Kota Mataram berharap, peserta Pemilu tidak mengumpulkan warga di tempat tempat rawan konflik tersebut.
"Mengumpulkan warga yang sedang berkonflik di satu tempat itu akan menjadi atensi kita bersama," kata Husni, Senin (13/11/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye
Husni akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, untuk memetakan daerah-daerah yang sering terjadi konflik selain dua kelurahan dimaksud.
"Bukan masalah daerah, tetapi masyarakat yang disatukan ini yang menjadi masalah," jelasnya.
KPU Kota Mataram juga akan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, bagi daerah daerah yang masuk dalam zona merah konflik.
Potensi pelanggaran yang sering terjadi adalah waktu dan lokasi kampanye.
Husni mengingatkan kepada tokoh agama agar tidak memanfaatkan tempat ibadah dan kegiatan pengajian sebagai arena kampanye.
Baca juga: Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali pada Masa Kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024
"Tempat ibadah itu tidak boleh, kalau pengajian tergantung isi pengajian kalau ada ajakan untuk memilih calon atau partai itu tidak dipernankan," kata Husni tegas.
Potensi potensi pelanggaran tersebut sudah memiliki payung hukum, sehingga setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023.
Meski demikian, saat ini sudah marak alat peraga sosialisasi dan kampanye yang terpasang di Kota Mataram.
(*)
| Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
|
|---|
| Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
|
|---|
| Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bendera-Parpol-kpu-kota-mataram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.