Pemilu 2024

Potensi Kerawanan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kota Mataram: Daerah Konflik Hingga Tempat Ibadah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memetakan potensi kerawanan masa kampanye Pemilu 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Laelatunni'am
Sejumlah bendera Parpol terpajang saat sosialisasi pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Mataram, Minggu (31/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memetakan potensi kerawanan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kampanye yang dilakukan di daerah konflik seperti Kelurahan Monjok dan Kelurahan Karang Taliwang.

Sehingga KPU Kota Mataram berharap, peserta Pemilu tidak mengumpulkan warga di tempat tempat rawan konflik tersebut.

"Mengumpulkan warga yang sedang berkonflik di satu tempat itu akan menjadi atensi kita bersama," kata Husni, Senin (13/11/2023).

Baca juga: KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye

Husni akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, untuk memetakan daerah-daerah yang sering terjadi konflik selain dua kelurahan dimaksud.

"Bukan masalah daerah, tetapi masyarakat yang disatukan ini yang menjadi masalah," jelasnya.

KPU Kota Mataram juga akan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, bagi daerah daerah yang masuk dalam zona merah konflik.

Potensi pelanggaran yang sering terjadi adalah waktu dan lokasi kampanye.

Husni mengingatkan kepada tokoh agama agar tidak memanfaatkan tempat ibadah dan kegiatan pengajian sebagai arena kampanye.

Baca juga: Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali pada Masa Kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024

"Tempat ibadah itu tidak boleh, kalau pengajian tergantung isi pengajian kalau ada ajakan untuk memilih calon atau partai itu tidak dipernankan," kata Husni tegas.

Potensi potensi pelanggaran tersebut sudah memiliki payung hukum, sehingga setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023.

Meski demikian, saat ini sudah marak alat peraga sosialisasi dan kampanye yang terpasang di Kota Mataram.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved