Pilpres 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali pada Masa Kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024

Debat Capres-Cawapres ini akan dilaksanakan selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Komisioner KPU Idham Holik (kiri) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masa pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 telah ditutup.

Setelah penetapan, KPU selanjutnya menggelar debat Capres-Cawapres sebanyak lima kali.

Hal itu sesuai Pasal 277 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan debat Capres-Cawapres ini akan dilaksanakan selama masa kampanye Pilpres 2024.

Yakni pada rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Idham menambahkan, jadwal rinci debat Capres-Cawapres ini akan dipublikasikan setelah ada rapat koordinasi dengan tim kampanye.

Baca juga: KPU Kota Mataram Terima Logistik Pemilu 2024: Tinta Sudah Tiba, Bilik dan Kotak Suara Menyusul

Berikut detail proses pelaksanaan debat Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasl 277 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU 10 Kabupaten Kota di NTB Sudah Dibuka, Simak Jadwal Seleksinya

Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. memajukan kesejahteraan umum

c. mencerdaskan kehidupan bangsa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved