Pilpres 2024

Pernyataan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Jabatan Milik Allah Hingga Fitnah Keji

Anwar Usman turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku

Tangkap layar Youtube MK RI
Anwar Usman menggelar konferensi pers mengenai putusan MKMK, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Anwar Usman akhirnya buka suara soal hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, hal itu merupakan ketetapan Tuhan kepada dirinya.

Anwar Usman menyerahkan sepenuhnya jabatan kepada Tuhan.

"Saya berkeyakinan tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-Nya. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," terang Anwar, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MKMK ke Anwar Usman di Luar Perkiraannya: Bisa Seberani Itu

"Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar, sahabat, handai taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," paparnya.

Anwar menyinggung soal adanya politisasi dan menjadikannya sebagai objek di tiap putusan yang telah dibuatnya selaku hakim konstitusi.

"Sesungguhnya, saya mengetahui telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir dan wacana pembentukan MKMK (permanen) telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," katanya dikutip dari YouTube MK.

Anwar juga menyinggung soal adanya pihak yang mencoba membunuh karakternya.

Dia menyebut tetap tidak akan berburuk sangka.

Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Pihak yang Coba Cawe-cawe di Pemilu 2024: Sangat Terbuka, Bisa Diawasi Siapa Saja

"Karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," tuturnya.

Anwar menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya justru dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Soal Putusan 90

Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.

Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya.

"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri."

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

"Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.

"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.

"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang akan menentukan pemimpinnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhil mahfud," sambung Anwar.

Anwar pun menilai ketika memang putusan soal batas usia capres-cawapres bertujuan untuk meloloskan salah satu kandidat capres-cawapres, maka dirinya tidak merasa diuntungkan.

Baca juga: Putusan MKMK Tidak Bulat, Prof Bintan Menilai Anwar Usman Mestinya Dipecat sebagai Hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie diberikan bendera merah putih dari para pelapor usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie diberikan bendera merah putih dari para pelapor usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)

"Toh juga bukan kami yang punya hak untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden."

"Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyat yang akan menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkasnya.

Putusan MKMK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk dalam waktu paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.

Anwar Usman pun dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

MKMK memeriksa hakim MK tentang gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Anwar Usman Disanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Terlibat Perkara Sengketa Pemilu

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Ngaku Tak Terbebani Dicopot dari Posisi Ketua MK: Saya Yakin Ada Hikmah Besar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved