Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Putusan MKMK ke Anwar Usman di Luar Perkiraannya: Bisa Seberani Itu

Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji MKMK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden dari PDI Perjuangan Mahfud MD saat pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD menanggapi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam menangani gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini memuji MKMK.

"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu.

Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."

"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Usai putusan, muncul desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim MK, tak sekadar dari ketua MK.

Mahfud menanggapinya bahwa keputusan itu kembali ke Anwar Usman sendiri.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud.

mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Ganjar Pranowo Menghormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.

Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008, mengatakan harusnya Anwar mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved