Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB Jemput Bola Bentuk Desa Sadar Hukum di Lombok Utara
Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Warga dan Pemerintah Desa Selelos, Lombok Utara menyambut baik kehadiran tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB di desa mereka.
Salah satu misi kehadiran tim Kanwil Kemenkumham NTB di Desa Selelos yakni dalam rangka pembentukan desa sadar hukum.
Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat.
Kepala Desa Selelos Judin mengatakan, dia bersama masyarakat desa Selelos berterima kasih dan mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB yang berperan aktif membantu warga.
"Kanwil turun langsung ke masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu repot mendatangi pemerintah untuk mempelajari masalah hukum," katanya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Perkuat Akuntabilitas Laporan Keuangan, Kemenkumham NTB Rekonsiliasi Data dengan Ditjen AHU
Berdasarkan aturan, kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum meliputi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan dimensi demokrasi serta regulasi.
Penilaian berdasarkan empat dimensi tersebut akan menghasilkan tiga tingkat kategori yaitu kelurahan memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, cukup atau rendah.
"Daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi yang positif," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di lain kesempatan.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang juga berkomitmen mendorong desa dan kelurahan di NTB menjadi wilayah sadar hukum.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.