Perkuat Akuntabilitas Laporan Keuangan, Kemenkumham NTB Rekonsiliasi Data dengan Ditjen AHU

Kegiatan ini digelar dalam upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB saat hadir di acara Rekonsiliasi Data PNBP dan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum, di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, SURABAYA - Penyusunan laporan keuangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Aspek ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penyajian laporan keuangan lembaga.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rekonsiliasi Data PNBP dan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum, di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya, Senin (6/11/2023).

Kegiatan ini digelar dalam upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Kegiatan ini hadir tim dari Kanwil Kemenkumham NTB Isna Matya Febnurjannah YN selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca juga: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Aplikasi DISPAKATI

Kemudian Ricky Aditya Supratman, kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.

Mereka hadir beserta staf sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga meminta pejabat keuangan Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengawasan secara berjenjang.

Tentu saja, sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjaga opini Kemenkumham RI Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyusunan laporan dapat sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga laporan yang disajikan lebih berkualitas dan tersusun laporan yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved