Berita Lombok Barat

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi LCC

Zaini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC). Proses hukum kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan Kejati NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Mantan Bupati Lombok Barat Zainy Arony seusai diperiksa penyidik Kejati NTB, Jumat (3/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bupati Lombok Barat periode 2009-2015, Zaini Arony di periksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (3/11/2023).

Zaini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC). Proses hukum kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan Kejati NTB.

Baca juga: Kasta NTB Geruduk Kejagung RI, Minta Kejelasan Dugaan Korupsi Pembangunan LCC

Mantan Bupati Lombok Barat itu mendatangi gedung Kejati NTB sekira pukul 09.00 WITA.

Zaini yang mengenakan baju berwarna hitam baru keluar dari kantor Kajati NTB sekira pukul 11.19 WITA.

Mantan orang nomor satu di Lombok Barat mengakui dirinya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi mal di wilayah Narmada tersebut.

"Saya dimintai keterangan terkait LCC," kata Zaini sembari berjalan meninggalkan gedung Kejati NTB.

Setidaknya tiga pertanyaan yang diajukan kepadanya. Salah satunya terkait kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

"Untuk materi, tanyakan ke penyidik," ucapnya.

Selain Zaini, penyidik Kejati NTB juga memeriksa mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, H, Burhanudin. Sama seperti mantan atasannya, dia diperiksa terkait dugaan korupsi LCC.

"Nanti, nanti. Habis salat Jumat," kata Burhanuddin menjawab wartawan.

Dugaan korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerjasama dengan PT BPS dan ruilslag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi ditetapkan sebagai tersangka. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.

Namun dalam kasus sebelumnya, penyidik tidak mengusut persoalan aset daerah yang diagunkan pihak PT Bliss.

Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat.

Dalam perjanjaian tersebut disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya Rp 380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved