Berita Lombok Barat

Pelaku Jambret di Jalan Raya By Pass Lombok Barat Ditangkap di Bali

Pelaku dibekuk oleh Satreskrim Polres Lombok Barat setelah persembunyiannya terendus hingga ke Pulau Bali.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENANGKAPAN JAMBRET - Kolase foto, tersangka tindak pidana curas inisial RR (20), asal Lombok Timur berhasil dibekuk setelah sempat buron hingga ke Bali (kir) dan satu unit HP yang dijambret pelaku (kanan). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pria inisial RR (20), asal Lombok Timur akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Barat usai menjambret seorang wanita di di Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi.

Pelaku dibekuk setelah persembunyiannya terendus hingga ke Pulau Bali.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena kecepatan dan jangkauan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap dalam keterangannya menyatakan komitmen penuh Polres Lombok Barat dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif," ungkap AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10/2025).

Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menerangkan, peristiwa curas ini terjadi pada hari Senin (16/12/2024), sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, yang saat itu berboncengan dengan rekannya.

Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Labuapi.

Saat melintas di lokasi kejadian, Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri.

Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui adalah RR dan rekannya berinisial HA (DPO), langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.

Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas korban putus. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban, dan korban bersama rekannya sempat mengejar namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.

Modus operandi pelaku adalah memepet korban di jalan sepi pada malam hari dan menggunakan kekerasan dengan menarik paksa barang berharga.

Baca juga: Pelaku Jambret Siang Bolong di Jalan Jenderal Sudirman Mataram Dibekuk

Berdasarkan keterangan tersangka, motif di balik aksi kejahatan ini sangatlah memprihatinkan.

"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata

Bersamaan dengan penangkapan tersangka RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk satu unit ponsel merek OPPO A78. Saat ini, tersangka RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved