Berita Lombok Barat

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi LCC

Zaini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC). Proses hukum kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan Kejati NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Mantan Bupati Lombok Barat Zainy Arony seusai diperiksa penyidik Kejati NTB, Jumat (3/11/2023). 

Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat.

Dalam perjanjaian tersebut disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya Rp 380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved