Pemilu 2024
Bawaslu Kota Mataram Awasi ASN yang Keluarganya Menjadi Caleg di Pemilu 2024
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu (1/11/2023). “ASN sudah jelas posisinya harus netral," tegas Yusril.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Dion DB Putra
Laporan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengawasi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang keluarganya mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Bawaslu perlu mengawasi sebab para ASN dituntut netralitasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Terima Dana Hibah Rp 7 Miliar dari Pemerintah
Baca juga: Bawaslu Temukan Semakin Banyak ASN Kota Bima Langgar Netralitas Tahun Ini
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu (1/11/2023). “ASN sudah jelas posisinya harus netral," tegas Yusril.
Dikatakannya, ASN memiliki hak pilih. Namun yang dilarang terlibat aktif untuk pemenangan caleg dalam pemilu mendatang.
Yusri memberikan contoh, dalam satu rumah ada suami istri. Seorang caleg dan lainnya ASN. ASN tidak boleh terlibat aktif untuk mengajak orang memilih apalagi menggunakan jabatannya untuk mengajak memilih.
“Kalau ada pertemuan atau rapat pemenangan salah satu caleg di rumah itu, nggak mungkin kan suami atau istri itu pergi. Dia (ASN) itu gak boleh terlibat langsung,” tegasnya.
ASN boleh mengikuti sosialisasi dari caleg untuk mengetahui visi-misi dan programnya. Namun tidak diperkenankan menggunakan atribut ASN yang dimilkinya, tidak boleh terlibat secara aktif, baik mengundang atau menghimpun massa untuk menghadiri acara itu.
“Dia tidak boleh memfasilitasi apalagi jadi juru kampanye,” kata Yusril.
Akun sosial media ASN juga tidak luput dari perhatian Bawaslu. Terlebih sudah adanya kerja sama antara bawaslu RI dengan Mabes Polri dan Kementerian Kominfo.
“Kita kesulitan ini memantau akun-akun palsu para ASN. Ini buat repot,” kata Yusril.
Diakuinya, saat pendaftaran calon ke KPU diminta mendaftarkan akun media sosialnya. Selanjutnya Bawaslu mendapatkan tembusan. (*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.