Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Kajati NTB Bambang Gunawan

Bambang Gunawan menggantikan Nanang Ibrahim Soleh yang kini menjabat DIrekrut Tindak Pidana Orang dan harta Benda Jampidum

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (31/10/2023) di Jakarta. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (31/10/2023) di Jakarta.

Adapun yang dilantik yakni Kepala Kejati (Kajati) NTB Bambang Gunawan serta 16 pejabat lainnya.

Bambang Gunawan menggantikan Nanang Ibrahim Soleh yang kini menjabat DIrekrut Tindak Pidana Orang dan harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Burhanuddin menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.

Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

Baca juga: Pemprov Gandeng Kejati NTB Kawal Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Burhanuddin telah menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada intinya mengenai penyajian data intelijen yang benar dan sungguh-sungguh terhadap potensi ancaman yang berpeluang menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Jaksa Agung juga menerbitkan INSJA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

Ditambah lagi INSJA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca juga: I Wayan Riana Jabat Asintel Kejati NTB: Eks Jaksa KPK, Mantan Kajari Bintan dan Sumedang

Burhanuddin menegaskan agar penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus," urainya.

Caranya dengan menyempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.

Burhanuddin menekankan, Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

Tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved