I Wayan Riana Jabat Asintel Kejati NTB: Eks Jaksa KPK, Mantan Kajari Bintan dan Sumedang

Riana menggantikan Munif yang dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dok. Kejati NTB
Eks jaksa KPK I Wayan Riana dilantik menjadi Asintel Kejati NTB, Kamis (3/8/2023). Riana menggantikan Munif yang dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh melantik Asintel I Wayan Riana, Kamis (3/8/2023).

Riana menggantikan Munif yang dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nanang menyampaikan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan di lingkungan Kejaksaan RI merupakan sebuah proses yang cukup panjang yang didasarkan pertimbangan yang matang.

"Terukur dan objektif dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas sebagai prasyarat utama untuk menduduki suatu jabatan," ucapnya dalam sambutan pelantikan.

Nanang menyebut, sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan, Asintel diharap mampumenghadapi dan mengatasi berbagai problematika secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Negara Kejati NTB dari Penanganan Kasus Korupsi Capai Rp904 juta

Nanang mengungkap mutasi dan promosi jabatan seorang jaksa adalah suatu hal yang biasa.

"Hal ini sebagai bentuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi institusi Kejaksaan serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan Adhyaksa," ucapnya.

Nanang pun berpesan agar Riana dapat segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Asintel.

Caranya dengan segera melakukan pemetaan wilayah di NTB.

"Deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang bisa terjadi serta segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna menjaga kondusivitas," tutup Nanang.

Riana sebelumnya pernah bertugas sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved