I Wayan Riana Jabat Asintel Kejati NTB: Eks Jaksa KPK, Mantan Kajari Bintan dan Sumedang
Riana menggantikan Munif yang dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh melantik Asintel I Wayan Riana, Kamis (3/8/2023).
Riana menggantikan Munif yang dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Nanang menyampaikan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan di lingkungan Kejaksaan RI merupakan sebuah proses yang cukup panjang yang didasarkan pertimbangan yang matang.
"Terukur dan objektif dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas sebagai prasyarat utama untuk menduduki suatu jabatan," ucapnya dalam sambutan pelantikan.
Nanang menyebut, sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan, Asintel diharap mampumenghadapi dan mengatasi berbagai problematika secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
Baca juga: Penyelamatan Keuangan Negara Kejati NTB dari Penanganan Kasus Korupsi Capai Rp904 juta
Nanang mengungkap mutasi dan promosi jabatan seorang jaksa adalah suatu hal yang biasa.
"Hal ini sebagai bentuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi institusi Kejaksaan serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan Adhyaksa," ucapnya.
Nanang pun berpesan agar Riana dapat segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Asintel.
Caranya dengan segera melakukan pemetaan wilayah di NTB.
"Deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang bisa terjadi serta segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna menjaga kondusivitas," tutup Nanang.
Riana sebelumnya pernah bertugas sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
(*)
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 3 Hari ke Depan di NTB 11-13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC |
![]() |
---|
Mantan Sekda NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dalam Kasus NCC |
![]() |
---|
Cuaca Mataram Besok Sabtu 11 Oktober 2025: Pagi Hari Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Viral Siswi di Lombok Timur Komentari Menu MBG, Pihak Sekolah Lakukan Pembinaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.