Berita NTB
Kajati NTB Sebut Belum Ada PMH dalam Kasus Dugaan Korupsi Event Motorcross Lombok-Sumbawa 2023
Kepala Kajati NTB Enen menyebutkan, belum menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan korupsi Event Motocross Lombok-Sumbawa 2023
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon telisik perkara dugaan korupsi penyelenggaraan event Motocross Lombok-Sumbawa tahun 2023 lalu.
Kepala Kajati NTB Enen mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atas anggaran Rp 24 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Anggaran dari Pemerintah Pusat ini diterima Pemprov NTB dalam bentuk Hibah," kata Enen saat ditemui pada Jumat (12/7/2024).
Untuk penghitungan kerugian negara, apakah terdapat kerugian negara atau tidak, pihaknya menyerahkan ke Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan penghitungan. Sebab sebut dia, sejalan dengan surat yang dari Kementerian Pariwisata terkait penghitungannya diserahkan ke Inspektorat.
"Iya, Anggaran 24 miliar kegiatan Event Motorcross Lombok-Sumbawa 2023 ini di seluruh NTB. Dan saya belum melihat kerugian yang ditemukan namun ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan sebelumnya namun hasil yang lebih detailnya, kami menunggu hasil penghitungan inspektorat," ucap Enen.
Baca juga: Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Berlanjut, Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Menguat
Enen menambahkan, Sudah mengundang Dinas Pariwisata NTB untuk melakukan pemaparan. Sejauh ini baru ada 20 orang yang dimintai keterangan dari pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses kegiatan Event Motocross tahun 2023 lalu masih belum ada.
"Karena proses pengiriman anggaran (Uang, red) diakhir tahun sehingga memiliki proses kekhususan," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.