Pemprov Gandeng Kejati NTB Kawal Dana Desa Lewat Program 'Jaga Desa'

Pemerintah Provinsi NTB dan Kejati NTB mengawal penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pemerintah Provinsi NTB dan Kejati NTB mengawal penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB dan Kejati NTB mengawal penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program tersebut melibatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri dalam mengawal penggunaan anggaran keuangan di tingkat desa.

Kepala Kejati NTB Nanang Soleh Ibrahim menjelaskan, program tersebut merupakan perintah presiden dalam mengawal pembangunan.

"Agar pembangunan selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," kata Nanang, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pemkab Bima Luncurkan Program Baru untuk Antisipasi Dana Desa yang Rawan Dipolitisasi

Nanang mengungkap seringkali pembangunan di desa tidak tepat sasaran sehingga menghambat kemajuan.

Demikian juga dengan potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa.

"Kalau ada laporan nanti kita panggil mana yang salah, mana yang benar itulah fungsinya," tegas Nanang.

Selain itu, telah didirikan Bale Mediasi sebagai tempat pengaduan apabila masyarakat menemukan indikasi penyimpangan anggaran di desa.

Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan program Jaga Desa ini, merupakan dukungan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"SDM di desa diberikan sosialisasi agar tidak terjadi maladministrasi," kata Gita.

Baca juga: Mantan Kades di Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp385 Juta, Modus Bikin SPj Fiktif

Gita berharap, aparat penegak hukum yang turut mengawal program Jaga Desa ini tidak hanya mencari-cari kesalahan, namun juga mengawal dengan baik program tersebut.

"Deteksi dini kalau ada potensi potensi maladministrasi dengan kehadiran kita dicarikan solusi," jelas Gita.

Menurut Gita, maladministrasi ini bukan karena kesenjangan tetapi karena ketidaktahuan kepala desa dalam mengeloa anggaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved