Kemenkumham NTB

Tim Kanwil Kemenkumham NTB Konsultasi dengan Ditjen AHU Mengenai Notaris

Tim Kumham NTB diterima Sub Koordinator Pemberhentian dan Perpanjangan Notaris dari Direktorat Perdata.

Editor: Dion DB Putra
DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB Melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum melakukan koordinasi dan konsultasi terkait notaris dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Jakarta, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB Melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum melakukan koordinasi dan konsultasi terkait notaris dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Adapun hal yang menjadi topik pembahasan dalam koordinasi kali ini  terkait notaris. Tim Kumham NTB diterima Sub Koordinator Pemberhentian dan Perpanjangan Notaris dari Direktorat Perdata.

Baca juga: Tim Suncang Kemenkumham NTB Kunjungi Pemkab Sumbawa untuk Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik

Baca juga: Kumham NTB Beri Fasilitas Penyusunan Legislasi Daerah dan Naskah Akademik di Kabupaten Bima

Dijelaskan bahwa proses pemberhentian notaris seluruhnya dilakukan melalui AHU online mulai dari pengusulan hingga surat pemberhentian yang dapat langsung diakses.

Selain itu, tata cara pemeriksaan terhadap laporan atau aduan masyarakat, prosesnya mulai dari pemeriksaan hingga putusan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak laporan tersebut dicatat dalam buku register kenotariatan.

Nantinya akan dibuatkan surat edaran untuk Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) untuk keseragaman penafsiran terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian dalam hal surat permohonan yang dimintakan oleh APH terkait jabatan sebagai Notaris dan PPAT, dapat diinformasikan apabila pokok perkara terkait jabatan sebagai PPAT maka akan diarahkan ke dewan kehormatan yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena hal tersebut tidak menjadi kewenangan dari MKN.

Aplikasi SIPARIS pun tidak luput dari konsultasi yang disampaikan. Perkembangan kelanjutan dari pemeriksaan kelayakan aplikasi ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, berharap melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan ini seluruh permasalahan khususnya terkait notaris mendapatkan solusi dan dapat diterapkan di Kantor Wilayah.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan juga menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris serta memastikan bahwa notaris taat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved