Kemenkumham NTB
Tim Suncang Kemenkumham NTB Kunjungi Pemkab Sumbawa untuk Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik
Kunjungan ini bertujuan meningkatkan koordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik yang melibatkan para perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Tim dari Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kamis (26/10/2023).
Kunjungan ini bertujuan meningkatkan koordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik yang melibatkan para perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB.
Baca juga: Tim Panwasda Kumham NTB Berikan Penguatan pada Lembaga Bantuan Hukum di Lombok Timur
Tim dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB Muhammad Amin Imran dan diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Lita Restuwati mewakili Asto Wintyoso selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa.
Lita menyampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa telah bersurat kepada semua perangkat daerah guna menginventarisasi data rancangan produk hukum daerah di tahun 2024.
Muhammad Amin Imran menuturkan, akan ada keterlibatan para perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses penyusunan Naskah Akademik yang disusun menjadi rancangan peraturan daerah.

"Tentunya dengan adanya keterlibatan lebih awal dari para perancang hukum Kanwil Kemenkumham NTB dapat mendorong efisiensi dalam proses harmonisasi raperda," kata Imran, sapaan akrabnya.
Koordinasi kali ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para stakeholder terkait pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini juga sejalan dengan visi dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang menginginkan adanya sinergitas antara bidang hukum setiap pemda di lingkup Provinsi NTB dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam membangun serta memajukan daerah berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Oleh karenanya diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ujar Yasonna. (*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.